KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2002 hingga 2026.
Program tersebut berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Plt Kepala BPPKAD Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia berharap, insentif penghapusan denda dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Agustus 2026.
"Dengan adanya kebijakan insentif pembebasan denda ini, kita mendorong masyarakat Kota Kediri yang mungkin belum membayar pajaknya ketika jatuh tempo tanggal 31 Agustus kemarin tetap bisa membayar tanpa dikenai denda,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, program itu juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program penghapusan denda serupa terakhir kali diterapkan pada 2023.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut tidak hanya untuk melunasi kewajiban pajak tahun berjalan, tetapi juga tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat yang sebelumnya terkendala kondisi keuangan diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya," kata Erwin.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui kantor kelurahan atau memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia, seperti layanan perbankan, toko modern, dan payment point lainnya.
Erwin menyatakan, digitalisasi sistem pembayaran pajak turut memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan gawai pribadi maupun melalui layanan perbankan elektronik dengan hanya menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Dengan digitalisasi yang kita lakukan dalam rangka pembayaran pajak ini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak bisa lewat gawai masing-masing atau melalui ATM," ucapnya.
"Untuk persyaratan, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengecek tagihan yang harus dibayarkan. Setelah tagihan muncul, pembayaran dapat langsung dilakukan tanpa perlu melalui proses pengajuan yang rumit,” sambungnya.
Selain memberikan penghapusan denda, Pemerintah Kota Kediri juga menyiapkan program undian berhadiah bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun 2026. Undian tersebut dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang dengan hadiah utama berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
Erwin berharap, program insentif dan undian berhadiah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
"Pembayaran pajak tahun 2026, baik melalui mekanisme reguler maupun program insentif, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti undian berhadiah. Mari segera membayar pajak dan nikmati manfaatnya," pungkasnya. (uji/mar)










