DPRD Kabupaten Kediri Kawal Penghentian Sementara Tambang PT EPAS di Puncu

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) menyatakan masih menunggu hasil kajian teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan instansi terkait terkait operasional tambang galian C di kawasan Damarwulan, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Operasional PT EPAS, Heri Purwanto, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (21/10/2026). Saat ini, perusahaan memutuskan menghentikan sementara kegiatan produksi sembari menunggu hasil kajian dari pihak berwenang.

​"Untuk pertemuan hari ini, tetap kita menunggu kajian teknis dari pihak BBWS dan dinas terkait . Kemungkinan besar dilakukan di minggu ini, tetapi untuk kepastian tanggal dan tempat pastinya kami belum tahu persis," kata Heri.

Menurut dia, hasil kajian teknis akan menjadi dasar penting dalam menentukan tindak lanjut operasional perusahaan, termasuk aspek perizinan dan legalitas yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Ia juga menanggapi adanya klaim dari sejumlah pihak yang menyebut area operasional perusahaan berada di kawasan tertentu yang menjadi sengketa. Heri menegaskan, PT EPAS telah mengantongi rekomendasi teknis dari BBWS sejak awal operasional.

​"Pihak Dinas dan BBWS sudah memberikan ketetapan bahwa wilayah pembuangan limbah (WIUP) OP kami berada di wilayah sungai. Nanti pihak dinas pusatlah yang akan menentukan secara pasti terkait hal ini," paparnya.

Meski belum terdapat keputusan resmi yang mewajibkan penghentian permanen aktivitas tambang, manajemen PT EPAS memilih menghentikan sementara kegiatan produksi sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat dan proses yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan kesepakatan terkait penghentian sementara kegiatan penambangan hingga hasil kajian resmi diterbitkan.

Ia menegaskan, kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

​"Yang jelas, kita berkomitmen tetap untuk menjaga lingkungan hidup. Sesuai ketentuan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa warga negara berhak untuk lingkungan yang baik dan sehat," ucapnya.

Totok menyatakan, penghentian sementara aktivitas tambang merupakan bagian dari kesepakatan yang sebelumnya dicapai dalam rapat yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan.

"Dalam kesepakatan yang melibatkan 28 pihak terkait tersebut, disepakati PT Empat Pilar menghentikan aktivitas penambangannya untuk sementara waktu. Jangan sampai PT Empat Pilar beroperasi kembali sebelum ada kejelasan," katanya.

"Apabila beroperasi secara diam-diam, hal itu jelas mencederai komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat, OPD, dan pihak-pihak terkait lainnya," sambungnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut. Menurutnya, aktivitas pertambangan baru dapat diputuskan kembali setelah hasil kajian independen dan resmi dari pihak berwenang diterbitkan. (uji/mar)