Diskominfo Kota Kediri Libatkan 500 Peserta dalam Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Dalam menyikapi keterbukaan informasi yang membawa peluang sekaligus risiko siber seperti berita hoax, cyberbullying, hingga penipuan online, Diskominfo Kota Kediri melibatkan 500 peserta dari lintas sektor untuk mengatasi risiko tersebut.

Diskominfo Kota Kediri berkolaborasi dengan Pemprov Jatim dalam gelaran acara virtual yang diselenggarakan serentak di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

Kegiatan ini juga diwarnai dengan pembacaan deklarasi bersama pelaksanaan ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital yang dipimpin oleh Kepala DP3AP2KB Kota Kediri, Fajri Mubasysyir.

Edukasi publik ini menghadirkan dua materi edukatif, yakni materi Menjaga Ruang Digital Ramah Anak oleh Nur Mufid bersama Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kota Kediri. Sementara materi Anak Aman di Ruang Digital: Hadir, Dampingi, Lindungi diisi oleh Psikolog UIN Syekh Wasil Kediri, Imron Muzakki, untuk mengulas sisi kesehatan mental serta pendekatan emosional anak.

Kepala Diskominfo Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purbakelana, menegaskan bahwa konsep Tumbuh Aman bukan berarti membatasi atau melarang anak memegang gawai, melainkan membekali mereka dengan kecakapan digital dan perlindungan yang memadai.

"Gawai dan internet sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan anak-anak kita. Namun, ruang bermain digital ini tidak memiliki pagar pembatas otomatis. Tanpa pengawasan dan literasi yang cukup, anak-anak sangat rentan terpapar bahaya siber. Kita tidak ingin kecanggihan teknologi justru membawa petaka bagi kesehatan mental dan karakter mereka," ujar Sugeng, Jumat (23/10/2026).

Sugeng juga menyoroti pentingnya melatih daya kritis anak melalui etika berinternet (netiquette) dengan prinsip “Jaga Jempolmu” dan “Saring Sebelum Share”. Menurutnya, anak-anak perlu dibiasakan berpikir kritis sebelum mengunggah sesuatu, serta tidak ragu melapor kepada orang tua atau guru jika menemui hal yang mencurigakan di dunia maya.

Sugeng menekankan bahwa pelindungan anak merupakan kolaborasi multi-pihak yang didukung oleh payung hukum nasional, seperti PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital.

"Pemerintah menyiapkan regulasi dan infrastrukturnya, seperti penyaringan konten negatif, penyediaan Informasi Layak Anak (ILA), dan dukungan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Namun, benteng terkuat di rumah adalah orang tua, dan pembimbing di sekolah adalah guru. Mari kita bergandengan tangan agar anak-anak Kota Kediri bisa tumbuh menjadi talenta digital yang unggul, berkarakter, dan terlindungi," pungkas Sugeng.

Melalui sinergi ini, tegas Sugeng, Pemkot Kediri berharap dapat menciptakan ruang siber yang sehat, aman, dan ramah anak demi mewujudkan Generasi Emas Indonesia. (uji/msn)