JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan 20 orang tersangka dari total 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi khusus bertajuk Operasi Sarang Narkoba yang digelar selama lebih dari dua pekan, yakni pada tanggal 9 - 25 Oktober 2026.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60,26 gram sabu-sabu serta 2.700 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Berdasarkan data kepolisian, dari 20 tersangka yang ditangkap, 19 di antaranya merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Beberapa dari mereka juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto P, mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut tersebar di enam wilayah kecamatan.
"Empat kejadian berada di Ngoro, tiga di Jombang, serta masing-masing dua kejadian di Kecamatan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026).
Dari 15 kasus yang ditangani, sembilan perkara berfokus pada peredaran sabu dengan melibatkan 11 tersangka. Selanjutnya, lima perkara menyangkut peredaran obat keras berbahaya dengan sembilan tersangka, sementara satu perkara lainnya diselesaikan lewat pendekatan restorative justice.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, membeberkan bahwa para pelaku sindikat sabu masih konsisten menggunakan modus operandi lama, yaitu sistem ranjau.
Dalam praktiknya, barang haram tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli, melainkan diletakkan di suatu titik tertentu. Pembeli kemudian dipandu melalui petunjuk peta lokasi oleh pengedar.
"Jadi, barangnya ditaruh di suatu tempat dengan sistem ranjau. Mereka memakai panduan peta, lalu pembeli diarahkan langsung ke titik tersebut," ujar Bowo.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lain di balik jaringan para tersangka. Sejumlah nama yang ditangkap juga terindikasi kuat terkoneksi dengan jaringan peredaran lama yang pernah dipantau aparat.
Dari aspek demografi, mayoritas pelaku berada pada rentang usia dewasa. Sebanyak enam orang berusia 19 - 24 tahun, sedangkan 14 orang lainnya berusia 25 - 64 tahun.
Latar belakang pendidikan tersangka beragam, 11 orang lulusan SMA, tujuh orang lulusan SMP, satu orang lulusan SD, dan satu orang tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
"Dari seluruh tersangka yang diamankan, satu orang pengguna kedapatan menjalani program rehabilitasi akibat ketergantungan," tukasnya.
Melalui penyitaan barang bukti sabu dan okerbaya kali ini, pihak kepolisian memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 575 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jombang.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sedangkan untuk para pengedar obat keras berbahaya, dijerat menggunakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kami terus memberantas peredaran gelap ini hingga ke akar-akarnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan," pungkas Bowo. (aan/msn)










