SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jejaring penipuan online berskala internasional.
Pengungkapan tersebut bermula dari koordinasi antara petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait aktivitas WNA di wilayah Jawa Timur yang juga diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Mereka diduga menggunakan identitas sebagai petugas departemen registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, sebelum meminta korban mentransfer uang.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai aktivitas WNA yang diduga melanggar hukum.
"Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026," kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolres Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Selain mengamankan delapan WNA, polisi juga mendapatkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka, meliputi 20 unit telepon seluler berbagai merek, tujuh laptop, tiga CCTV, dua monitor, kartu identitas dan kartu izin mengemudi milik salah satu pihak, serta dokumen perjanjian sewa rumah.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Mujali, menjelaskan penyidik berkoordinasi dengan pihak Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga. Pendalaman bersama itu mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.
"Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” papar Imam Mujali.
Modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Setelah menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, para tersangka meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.
Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan. Peristiwa itu dilaporkan ke pihak berwenang di Vietnam, dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama petugas berwenang di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dan disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp 500 juta. (cat/msn)










