BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua warga negara Thailand inisial AD (20) dan FK (19) harus meninggalkan Indonesia setelah Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan tindakan deportasi. Keduanya kedapatan tinggal lebih dari satu tahun di Tulungagung.
Kedua warga negara asing (WNA) tersebut diketahui tinggal di Kecamatan Kedungwaru. Awalnya, mereka datang dengan alasan mengunjungi saudara. Namun, kunjungan itu berlanjut hingga keduanya menetap selama lebih dari satu tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, keduanya diketahui tinggal di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, lebih dari satu tahun,” ujar Aditya, Rabu (28/10/2026).
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemulangan AD dan FK dilakukan melalui jalur udara. Petugas Kantor Imigrasi Blitar turut mengawal proses deportasi guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Aditya menegaskan, setiap WNA yang berada di Indonesia harus menaati aturan keimigrasian. Penggunaan visa maupun izin tinggal wajib disesuaikan dengan tujuan dan peruntukannya.
“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Aditya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (ina/msn)










