SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Penyaluran kredit perbankan di Jawa Timur mencapai Rp645 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 4,73 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Hal itu disampaikan Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran, dalam kegiatan Media Gathering OJK Jatim di Yogyakarta, Selasa (27/10) hingga Kamis (29/10).
Horas menjelaskan, kinerja perbankan di Jawa Timur hingga Agustus 2026 menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hal tersebut terlihat dari penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp866 triliun atau meningkat 6,03 persen secara tahunan.
Selain pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana, kualitas kredit perbankan di Jawa Timur juga masih terjaga. Rasio kredit bermasalah bersih atau net non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 1,67 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah kotor atau gross non-performing loan mencapai 3,80 persen.
“Kualitas kredit perbankan juga terjaga dengan rasio kredit bermasalah bersih atau net non-performing loan (NPL) sebesar 1,67 persen. Sedangkan, rasio kredit bermasalah kotor atau gross non-performing loan mencapai 3,80 persen,” kata Horas.
Dari sisi permodalan, Horas memaparkan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada dua bank umum tercatat sebesar 29,15 persen. Sementara itu, rasio CAR pada 221 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencapai 42,08 persen.
Adapun 26 BPR Syariah (BPRS) mencatat rasio kecukupan modal sebesar 28,33 persen.
Di sektor likuiditas, OJK turut mencermati kemampuan perbankan dalam menjaga ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
Rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 25,91 persen. Sedangkan rasio alat likuid terhadap simpanan noninti atau AL/NCD mencapai 120,22 persen pada dua bank umum.
“Pada kelompok BPR, rasio kas atau cash ratio tercatat 28,20 persen untuk 221 BPR. Sedangkan, rasio kas 26 BPRS mencapai 19,46 persen,” ungkapnya.
Selain memaparkan perkembangan kinerja perbankan di Jawa Timur, OJK juga menyoroti arah pengembangan industri melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030.
Peta jalan yang diluncurkan pada 2 Oktober 2026 tersebut disusun untuk memperkuat ketahanan sekaligus meningkatkan daya saing perbankan nasional.
RP3I memuat lima prioritas strategis, yakni penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, pengembangan keuangan berkelanjutan, serta penerapan perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif.
Horas menegaskan, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah OJK untuk mendorong industri perbankan semakin kuat, sehat, dan mampu menghadapi berbagai tantangan.
“Melalui kebijakan tersebut, OJK mendorong perbankan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, permodalan, dan likuiditas. Pengembangan teknologi digital juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga keamanan industri,” pungkasnya. (mid/van)










