BANGSAONLINE.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menampilkan informasi utang dengan nominal di bawah Rp1 juta.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah, meski tetap memiliki risiko pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyebut perusahaan pembiayaan memiliki instrumen lain untuk menilai calon debitur.
“Perusahaan pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar. Termasuk pemanfaatan alternative credit scoring,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip hari ini, Jumat (9/10/2026).
Agusman menambahkan, penyesuaian kebijakan pencairan maupun batas plafon kredit merupakan keputusan bisnis masing-masing perusahaan pembiayaan, namun tetap harus mempertimbangkan profil dan risiko perusahaan.
“Perusahaan pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh. Termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi risiko jika kebijakan SLIK diterapkan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pada pinjaman daring (Pindar). Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar peminjam.
“OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan. Untuk menjaga kondisi industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan,” ucapnya. (rom)










