OJK Perkuat Perlindungan Konsumen lewat Penanganan Aduan dan Entitas Ilegal

BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.363 merupakan pengaduan konsumen yang tercatat sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sektor financial technology (fintech) menjadi industri dengan jumlah pengaduan tertinggi.

Menurut data OJK, pengaduan yang berkaitan dengan industri fintech mencapai 42.221 laporan. Sementara sektor perbankan berada di posisi berikutnya dengan 29.629 pengaduan.

"Selain itu, 1.649 berasal dari industri asuransi. Sisanya 1.552 terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Kamis (5/11/2026).

Selain pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin, OJK juga menerima 40.965 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, pengaduan yang paling banyak berkaitan dengan pinjaman online atau pinjol ilegal, yaitu sebanyak 36.546 laporan. Sementara pengaduan investasi ilegal mencapai 3.972 kasus dan gadai ilegal sebanyak 447 kasus.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 36.546 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.972, serta 447 pengaduan terkait gadai ilegal," kata Dicky.

OJK juga terus melakukan langkah penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 2017 hingga 28 Oktober 2026, regulator sektor jasa keuangan tersebut telah menghentikan atau memblokir sebanyak 15.495 entitas ilegal.

Berdasarkan jenis usahanya, pinjaman online ilegal menjadi entitas yang paling banyak ditindak dengan total 13.072 entitas. Selain itu, OJK juga telah menutup 2.132 investasi ilegal dan 289 aktivitas gadai ilegal.

Adapun aktivitas keuangan ilegal lainnya yang telah ditindak tercatat sebanyak dua entitas. Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan keamanan ekosistem jasa keuangan nasional.

Melalui pengawasan, layanan pengaduan, dan penindakan terhadap entitas ilegal, OJK berharap masyarakat semakin terlindungi dari praktik keuangan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian. (rom)