Wali Kota Kediri Minta Uji KIR Dilaksanakan Profesional dan Bebas Pungli

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kendaraan niaga dan angkutan umum yang beroperasi memenuhi standar teknis dan kelaikan jalan. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Komitmen itu disampaikan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, saat memimpin apel pagi bersama jajaran pemerintah daerah setempat di kantor dinas perhubungan (Dishub), Senin (2/11/2026).

Seusai apel, ia melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas dan proses pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Dalam peninjauan tersebut, Vinanda didampingi wakilnya serta penjabat sekretaris daerah, Endang Kartika Sari.

Mereka meninjau tahapan pemeriksaan fisik kendaraan guna memastikan layanan berjalan sesuai standar. Vinanda mengingatkan bahwa pengujian KIR wajib dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali untuk mendeteksi potensi kerusakan kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Ini upaya kita bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat. Jika kendaraan tidak diuji KIR berkala dan pemilik tidak mengetahui kondisi fisiknya, dampaknya bisa fatal, termasuk memicu kecelakaan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tertib melaksanakan uji KIR demi keamanan bersama," paparnya.

Menurut dia, kualitas hasil pengujian kendaraan sangat bergantung pada kondisi sarana dan prasarana yang digunakan. Karena itu, perawatan dan kalibrasi peralatan harus dilakukan secara rutin agar hasil pemeriksaan tetap akurat.

Dari hasil peninjauan, Wali Kota Kediri memastikan seluruh peralatan pengujian di Dishub Kota Kediri dalam kondisi baik dan berfungsi sesuai standar.

"Alhamdulillah alatnya lengkap dan rutin diservis setiap tahun. Dishub menjaga betul standar alat penguji ini, dan tadi saya lihat semuanya berfungsi dengan baik dan lancar," katanya.

Selain meninjau fasilitas, Vinanda juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelayanan publik. Ia meminta seluruh petugas memberikan layanan yang transparan, mudah diakses, serta bebas dari praktik pungutan liar.

Wali Kota Kediri menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis tidak boleh diluluskan dalam proses pengujian, meskipun terdapat berbagai bentuk intervensi atau kompromi.

"Berikan layanan yang baik dan profesional. Jangan ada pungutan di luar ketentuan, dan jangan berkompromi jika kendaraan tidak sesuai aturan," ucapnya.

Untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Dishub Kota Kediri juga diminta mengembangkan layanan berbasis digital. Informasi mengenai jadwal, persyaratan, prosedur, dan tahapan uji KIR diharapkan dapat diakses melalui situs web, aplikasi, maupun media sosial resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Kediri turut menginstruksikan seluruh OPD untuk melakukan evaluasi terhadap realisasi program dan penggunaan anggaran. Ia menegaskan, setiap kegiatan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar berorientasi pada pencapaian serapan anggaran. (uji/mar)