JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari indikasi ketidakpatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban kepulangan jemaah ke tanah air.
Berdasarkan laporan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah, PT Assyifa Berkah Mandiri didapati dengan sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan. Akibatnya, sebanyak 95 orang yang terdiri atas 91 jemaah umrah dan 4 orang tour leader terdampak permasalahan kepulangan.
Menurut Kemenhaj, pihak travel terbukti gagal memulangkan para jemaah tersebut melewati batas waktu 1x24 jam. Saat ini, pada sistem aplikasi Ssiskopatuh, PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus diblokir.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menegaskan bahwa sanksi administratif ini merupakan langkah pengawasan preventif sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan jemaah, sekaligus untuk meminimalisasi risiko bertambahnya korban.
"Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses Siskopatuh milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak," tegas Atty, Senin (2/11/2026).
Meski akun diblokir, Atty kemudian mengatakan bahwa hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.
"Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," tambah Atty.
Pemblokiran ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif. Kemenhaj akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan, sembari mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para jemaah. (msn)










