Satpol PP Kabupaten Madiun Cek Dugaan Gangguan Warga dari Pembangunan Pabrik Alas Kaki, Ini Hasilnya

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemasangan tiang pancang atau paku bumi untuk pembangunan pabrik alas kaki di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (2/11/2026). Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas pembangunan maupun pemasangan paku bumi.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas pemasangan paku bumi tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh warga setempat.

"Memang berdasarkan informasi yang kami terima, beberapa waktu lalu aktivitas tersebut sempat ditutup oleh warga. Namun, saat tim kami turun ke lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pembangunan maupun pemasangan paku bumi," jelas Danny, Selasa (3/11/2026).

Meski tidak menemukan aktivitas di lokasi, Satpol PP tetap melakukan penelusuran lebih lanjut. Salah satunya dengan menggali informasi melalui pemangku wilayah setempat untuk mengetahui identitas pemilik serta pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.

Danny menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Secara khusus, Pasal 25A Ayat (1) dalam peraturan tersebut mengatur larangan bagi setiap orang dan/atau badan untuk memulai maupun menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki perizinan berusaha.

Sementara itu, Ayat (2) mewajibkan setiap orang dan/atau badan memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pengawasan kami. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha harus memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku," ungkap Danny.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Madiun akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri status perizinan perusahaan maupun rencana kegiatan pembangunan pabrik alas kaki tersebut.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait proses perizinannya. Kami ingin memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Satpol PP Kabupaten Madiun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.

Upaya tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Madiun berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dro/van)