Polres Bojonegoro Lakukan Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Sukosewu

BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Polres Bojonegoro mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukosewu.

Penanganan kasus tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro. Penyidik kini masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Peristiwa yang diduga terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sukosewu itu turut menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial mengenai dugaan penggerebekan oleh warga.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari korban dan terlapor untuk mendalami perkara tersebut.

"Korban dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim. Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami perkara tersebut dan melakukan gelar perkara lanjutan," ujar AKP Cipto Dwi Leksana kepada awak media, Selasa, (3/11/2026).

AKP Cipto menjelaskan, pemeriksaan terhadap para pihak dan pengumpulan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan. Setiap keterangan yang diperoleh juga terus didalami sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam menangani perkara yang melibatkan anak, Polres Bojonegoro mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Identitas maupun informasi pribadi anak tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi serta menghindari dampak psikologis akibat penyebaran informasi.

Polres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun informasi pribadi anak yang diduga menjadi korban.

Selain itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menangani kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (van)