BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Polres Bojonegoro mengungkap 10 perkara pencurian selama Operasi Sikat Semeru 2026 dan mengamankan 11 tersangka, terdiri dari sembilan orang dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Pengungkapan tersebut meliputi empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana, dan Kasi Humas Ipda Abul Wafa.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 11 hingga 21 Oktober 2026.
Operasi kepolisian kewilayahan tersebut difokuskan pada penanggulangan kejahatan konvensional, khususnya tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pelaksanaannya, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil memenuhi 100 persen target operasi (TO) yang ditetapkan Polda Jawa Timur, yakni sebanyak tujuh perkara. Selain itu, petugas juga mengungkap tiga perkara tambahan di luar target operasi atau non-TO.
Dengan demikian, total terdapat 10 perkara yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung.
Dari jumlah tersebut, empat perkara merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sedangkan enam perkara lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat).
Lokasi kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, di antaranya Kecamatan Bojonegoro Kota, Kalitidu, Dander, Malo, hingga Baureno.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk melancarkan aksinya. Di antaranya mencari sasaran di kawasan permukiman yang relatif sepi dan minim pengawasan, mencongkel pintu kantor, mengamati nomor PIN ATM sebelum mengambil kartu ATM untuk digunakan, hingga memanfaatkan kelengahan pemilik warung atau toko.
Berbagai modus tersebut menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kerap memanfaatkan situasi dan kesempatan, termasuk ketika lingkungan kurang terpantau atau barang milik masyarakat tidak mendapat pengawasan yang memadai. (van)










