Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Blitar Kota Ungkap 15 Kasus Kriminal dan Amankan 17 Tersangka

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota mengungkap 15 kasus tindak pidana dan mengamankan 17 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut meliputi tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tiga kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), serta satu kasus kepemilikan bahan peledak atau bubuk petasan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari total 17 tersangka yang diamankan, sebanyak 15 orang ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berstatus anak.

"Dari total 17 tersangka, sebanyak 15 orang ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berstatus anak-anak," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Ia menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan tujuh kasus curat, polisi mengamankan delapan tersangka.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya telepon seluler, beras, telur ayam, sepeda motor, dan berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, dari tiga kasus curanmor, polisi mengamankan empat tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor Honda Vario dan Honda PCX, dokumen kendaraan, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan pengungkapan kasus.

Polisi juga mengungkap satu kasus curas dengan satu tersangka. Dalam perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX, hoodie hitam, senjata tajam, serta tali rafia yang disebut digunakan untuk mengikat korban.

"Selain kejahatan terhadap harta benda, petugas mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata tajam dengan tiga tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain pisau dapur dan sabit," ungkapnya.

Adapun dalam perkara kepemilikan bahan peledak atau bubuk petasan, polisi mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan rilis kepolisian, perkara curat dan curanmor mengacu pada Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, perkara curas mengacu pada Pasal 479 undang-undang yang sama.

Polres Blitar Kota menegaskan, pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

"Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat," pungkasnya. (ina/van)