Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Madiun Bongkar 6 Kasus Curat, Salah Satunya Modus Ganjal ATM

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Madiun membongkar serangkaian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) selama gelaran Operasi Sikat Semeru 2026. Capaian penindakan tersebut dipaparkan resmi dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Rabu (28/10/2026).

Berbagai modus operandi kejahatan yang meresahkan warga berhasil diungkap, meliputi aksi ganjal ATM, pencurian perhiasan bermodus bantuan sosial, komplotan pencuri susu kaleng lintas kota, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pembobolan gudang perumahan.

Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga ketertiban serta merespons cepat laporan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.

"Keberhasilan penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Madiun. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara profesional, tuntas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku," tegas Ridwan.

Dalam kasus pembobolan ATM di SPBU Nglames, petugas membekuk empat tersangka berinisial SLTN (23), IM (24), FKRH (23), dan FJR (31). Komplotan ini memasang ganjalan lidi pada slot kartu mesin ATM.

Ketika kartu milik korban Mochamad Faisal tersangkut, para pelaku pura-pura membantu sembari menukar kartu korban dan mengintip nomor PIN. Akibatnya, saldo korban terkuras hingga Rp190.000.000,-.

Sementara di Kecamatan Kare, polisi menangkap tersangka WR (43) atas pencurian kalung emas milik seorang lansia, Nyari (78). Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan dari pamong desa ("mbah wo") dengan syarat korban difoto tanpa perhiasan.

Begitu kalung dilepas, pelaku menggantinya dengan kalung imitasi dalam amplop tertutup, lalu kabur menaiki sepeda motor Honda PCX.

Pengungkapan juga menyasar kejahatan lintas daerah dengan ditangkapnya DA (41) asal Semarang, usai menggasak susu kaleng di Alfamidi Caruban, Mejayan. DA bersama empat rekannya yang kini berstatus DPO (AS, ID, FT, dan AB) tercatat telah melancarkan aksi serupa di delapan kota/kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pada kasus curanmor di Balerejo, unit reskrim menciduk SNA (23) yang mengembat Honda Supra milik petani di area persawahan Desa Jerukgulung. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci kontak menggantung di pijakan kaki (footstep) belakang.

Di lokasi lain, Polsek Wungu bersama Polres Madiun mengamankan dua pembobol gudang perumahan Bukit Bhayangkara Asri Desa Bantengan, yakni MAA (19) dan APK (15). Kedua pelaku berbagi peran mencongkel seng pagar lalu mengangkut katrol, pompa air, pelat stainless, hingga komponen besi roda truk menggunakan sepeda motor.

Adapun penanganan kasus pencurian gawai iPhone 14 di Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial DS (12), penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mengupayakan proses diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 7 tahun. Seluruh berkas perkara kini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Atas maraknya kejadian ini, Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci tercabut pada kendaraan, mewaspadai modus bantuan yang meminta melepas perhiasan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui hal mencurigakan.