Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin, Polres Batu Gelar Upacara PTDH

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, pada Rabu (4/11/2026).

Anggota yang diberhentikan adalah Bripka Vegantoro Dony Oktavianto. PTDH dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas serta profesionalisme organisasi.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam keputusan itu, Bripka Vegantoro diberhentikan dari dinas Polri dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 31 Oktober 2026 karena terlibat perkara pidana.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Saat ini, Bripka Vegantoro diketahui sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun.

Kapolres Batu menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri. Menurutnya, profesi kepolisian merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

"Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh anggota. Kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan amanah yang wajib dijaga," ucapnya.

"Setiap personel dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjauhi segala tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi," sambungnya.

Ia menekankan, institusinya menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik profesi Polri. Seluruh personel diminta menjaga moralitas, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita di tengah masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik," paparnya.

Kapolres Batu berharap, peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan institusi, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat.

Melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Batu menegaskan bahwa penegakan aturan dan kode etik dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status maupun jabatan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memperkuat profesionalisme Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (adi/mar)