APBD Kota Batu masih Amburadul, MCW: Ini sudah Melanggar UU

APBD Kota Batu masih Amburadul, MCW: Ini sudah Melanggar UU Kepala Divisi Korupsi Politik MCW, M Taher Bugis.

Listen to this article

Oleh karena itu, ungkap Taher Bugis, MCW akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri soal pelanggaran UU nomor 23 tahun 2014 dalam pengesahan RAPBD 2016 Kota Batu. Dengan demikian tidak ada toleransi sanksi atas keterlambatan pengesahan RAPBD tersebut.

Taher Bugis juga sangat menyayangkan sikap lunak dan sabar dari DPRD Kota Batu atas terjadinya penundaan paripurna pengesahan RAPBD 2016. Di mana sama sekali tidak menggunakan hak-haknya yang diatur dalam UU untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian dari Wali Kota beserta wakilnya.

"Seperti Hak Interpelasi untuk mendapat jawaban resmi dari Wali Kota atas penundaan paripurna pengesahan RAPBD. Bahkan, bila perlu DPRD bisa meningkatkan haknya menjadi Hak Angket yang meminta pertanggung jawaban Wali Kota dan Wakilnya yang berujung pada penurunan dari jabatannya," jelas Taher Bugis.

"Tapi kami melihat tidak berani menggunakan hak-haknya tersebut, dan kami justru bisa berprasangka DPRD terlibat dalam kegagalan pengesahan RAPBD itu," imbuh Taher Bugis.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso dikonfirmasi terkait kegagalan pengesahan RAPBD 2016 pada tanggal 14 Desember 2015 tidak bersedia memberi penjelasan.

"Silahkan tanya ke Pak wali kota sajalah, kami tidak bisa memberi penjelasan soal itu daripada keliru," kata Punjul Santoso.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengeluhkan masalah molornya pengesahan RAPBD. "Pemkot selalu menunda dan membatalkan tanpa alasan. Rapat paripurna dibatalkan lagi tanpa alasan jelas oleh pihak eksekutif, saya tak tau ke depan nanti bagaimana, ” pungkasnya. (bt1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO