Petugas KPK Abal-abal di Situbondo Ditangkap, Peras Kepala Sekolah Rp 20 Juta

Petugas KPK Abal-abal di Situbondo Ditangkap, Peras Kepala Sekolah Rp 20 Juta AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Situbondo didampingi kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo menunjukkan barang bukti dan pelaku saat jumpa pers. foto: hadi prayitno/ BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Situbondo berhasil menangkap Agus Widiantara (43), warga perumahan Griya Mangli Kabupaten Jember yang mengaku KPK, Rabu malam (20/1) kemarin. Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah makan di Situbondo.

Agus berhasil ditangkap aparat kepolisian saat melancarkan aksi pemerasan terhadap kepala sekolah SMPN 1 Situbondo dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta. Jika uang yang diminta itu tidak diberikan, pelaku mengancam akan melaporkan praktik pungutan uang insidental yang dilakukan pihak sekolah dan komite sekolah kepada para siswa.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Karena pihak sekolah merasa keberatan dengan jumlah yang diminta pelaku, terjadilah tawar menawar sehingga disepakati jumlah Rp 20 juta yang harus diserahkan.

Namun, Agus Widiantoro saat dimintai keterangan menyangkal jika dirinya telah melakukan pemerasan kepada kepala sekolah SMPN 1 Situbondo. Dirinya berdalih, kepala sekolah memberikan uang tersebut dengan sukarela.

“Saya tidak memintanya, mereka langsung meletakkan uang tersebut ke dalam mobil dan saya tidak tahu berapa jumlahnya,” akunya saat di Mapolres Situbondo, Kamis (21/1).

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Agus juga menyangkal bahwa dirinya mengaku sebagai KPK. Agus mengaku hanya hanya sebagai mitra kerja KPK. “Kita ada MoU dengan KPK untuk memberikan data lengkap terkait dugaan korupsi,” sanggahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto membenarkan modus mengaku KPK yang dilakukan pelaku. Menurutnya, dalam melancarkan aksinya itu, pelaku mengaku sebagai anggota KPK yang bertugas memberantas korupsi di wilayah tapal kuda.

Sementara, Kepala Sekolah SMPN 1 Situbondo merasa ketakutan saat Agus mengancam akan dilaporkan ke Kejati atas pungutan yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih uang insidental.

Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex

“Untuk meyakinkan calon korban, tersangka juga menunjukkan berkas-berkas perkara dan berpakaian lengkap ala KPK,” Jelas AKP Riyanto dalam jumpa pers, Kamis (21/1)

AKP Riyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah menjadi korban serupa agar melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribuan sejumlah Rp 20 juta, dua buah KTP dengan nama belakang berbeda namun alamatnya sama, satu pucuk airsoft gun dan STNK kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga kartu tanda pengenal, seragam ala KPK yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, serta surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pelaku beserta stempelnya untuk tidak melaporkan kasus pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada kelati.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Diinformasikan, berkas yang dimiliki Agus dan digunakan untuk memeras SMPN 01 Situbondo, yaitu terkait adanya pungutan uang insidental terhadap seluruh siswa SMPN 01 Situbondo yang dilakukan setiap tahun oleh pihak sekolah dengan besaran yang berbeda. Masing-masing siswa diwajibkan membayar uang insidental mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta. (had/rev)

Baca Juga: Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO