SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir adanya kartel daging sapi yang terus berusaha mepermainkan harga. “KPPU telah memproses 32 ijin usaha pelaku kartel daging sapi, lantaran akhir-akhir ini pasokan daging di pasaran langka,” kata Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi.
Ditemui di sela-sela acara Forum Jurnalis (Forjur) bertemakan "Catatan Awal Tahun Penegakan Hukum Persaingan KPPU", di Surabaya, Jumat (23/01) Nawir menjelaskan, pelaku kartel tersebut selayaknya mendapatkan hukuman yang berat, yakni pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:
- Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
- Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
- Info BMKG: Di Libur Senin 16 September ini Jawa Timur Cerah Berawan
- Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
“Sehingga ini akan menjadi peringatan bagi pelaku kartel usaha yang lain,” terang Nawir.
Seperti diketahui, daging sapi di pasaran langka yang menyebabkan harganya melonjak. “Harga daging sapi yang semula RP 80ribu/Kg melonjak tajam hingga Rp 130ribu/Kg,” ujar Nawir.
Hal tersebut membuat KPPU turun langsung ke lapangan untuk memantau stok daging sapi di pusat-pusat penjagalan.
Di Surabaya sendiri inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya ke Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian. Dan didapati kenyataan bahwa sapi siap potong merosot tajam. (sby7/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News