Home Industri Arak di Desa Tunah Tuban Digerebek Satpol PP

Home Industri Arak di Desa Tunah Tuban Digerebek Satpol PP Perugas Satpol PP Tuban saat mengamankan peralatan produksi arak di rumah Sarlik warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) berhasil menggerebek home industri yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban, Senin (21/3). Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat arak, meski pemiliknya berhasil kabur.

Informasi yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu petugas sedang beroperasi di wilayah Kecamatan Semanding dan kemudian ada informasi bahwa ada rumah yang memproduksi arak. Petugas kemudian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.

Plh Kasatpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, pemilik produksi arak tersebut bernama Sarlik warga Desa Tunah RT 04/ RW 08, Kecamatan Semanding. Dari rumah Sarlik itu, petugas berhasil mengamankan 2 panci menanak nasi, 3 tabung elpiji, 4 kompor elpiji dan 2 botol arak.

"Ketika anggota kami datang, pemiliknya langsung melarikan diri," ungkap Wadiono

Mengetahui pemiliknya melarikan diri, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa agar turut serta menyaksikan penyidikan Pol PP. Karena pemilik masih melarikan diri, rencananya besok senin depan akan dipanggil.

"Pemiliknya akan kami sanksi sesuai pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 12 ayat 1 perda nomor 16 rahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancman pidana kurungan 4 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," bebernya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO