Gara-gara Bina Desa, Mantan Kades Ureg ureg Malang Tersandung ADD Rp 34 Juta

Gara-gara Bina Desa, Mantan Kades Ureg ureg Malang Tersandung ADD Rp 34 Juta Nur Ali, mantan Kepala Desa Ureg Ureg Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Bina desa merupakan kegiatan Bupati Malang bertujuan untuk mengetahui kondisi desa sebenarnya. Bahkan, kegiatan bina desa yang diikuti semua SKPD ini dilakukan selama dua hari satu malam.

Dengan adanya kegiatan ini sebenarnya sangat menunjang sarana dan prasarana segala unsur di desa. Mulai dari infrastruktur pembangunan fisik dan jalan pedesaan diperbaiki, serta perekonomian desa juga secara tidak langsung berjalan lancar.

Baca Juga: ​Plt Bupati Malang Buka Bursa Inovasi Desa 2019

Hanya saja dengan digelarnya kegiatan tersebut, pihak desa yang ketempatan ternyata tidak sebagus yang dilihat. Terbukti masalah anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut menjadi titik masalah yang sampai saat ini menjadi sandungan sampai ke jalur hukum. Sebab, untuk mobilitas dan biaya persiapan harus menggunakan ADD 2014.

Mantan Kepala Desa Ureg ureg Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Nur Ali, punya pengalaman untuk mempersiapkan acara bina desa yang diselenggarakan Pemkab Malang selama satu bulan.

"Waktu itu tidak ada persiapan, sedangkan di desa sendiri anggaran minim, makanya jalan satu-satunya adalah pinjam ADD," aku Nur Ali kepada BANGSAONLINE.com di kediamannya.

Baca Juga: Bupati Malang Buka Workshop Tata Kelola Dana Desa

Diungkapkannya, sebelum pinjam ADD tersebut sebenarnya sudah ada kesepakatan dari semua unsur aparat desa. Sementara, nilai pencairan tahun anggaran 2014 mencapai Rp 142 juta, sedangkan rencana perbaikan kantor desa dialokasikan 40 juta rupiah.

Karena sudah tidak ada anggaran lagi untuk biaya bersih-bersih desa dan acara penyambutan bupati, menurut Nur Ali, maka anggaran untuk alokasi perbaikan kantor desa diambilnya melalui bendahara desa sebesar Rp 34 juta.

"Saya mau pinjam uang ke siapa, dan saya berpikir anggaran untuk beli material bisa diundur, lewat bendahara desa ya saya pakai dulu 34 juta rupiah, dan sisa anggaran untuk renovasi kantor desa sebesar 6 juta rupiah di bendahara desa sudah dibelikan besi," tutur dia.

Baca Juga: Awasi Penggunaan Dana Desa, Polres dan Pemkab Malang Teken MoU

Lebih lanjut dia menjelaskan, anggaran untuk bina desa di Desa Ureg Ureg sebenarnya dengan nilai Rp 34 juta masih kurang banyak. Anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini sebesar Rp 86 juta, sedangkan pemasukan bantuan PKK seluruh desa di Kecamatan Gondanglegi sebesar Rp 3 juta, BPM memberi bantuan Rp 2 juta.

Sementara itu pihak Pemkab Malang menyumbang Rp 15 juta. Sisanya lagi berasal dari panen tanah irigasi yang diperuntukkan desa sebesar Rp 19 juta. "Kalau dihitung masih minus, kan supaya bisa mencukupi Rp 86 juta, saya yang harus mencukupinya," tandas dia.

Kembali dikatakan Nur Ali, memang hasil pasca kegiatan bina desa yang dilakukan oleh bupati dan diikuti SKPD sampai menginap di desa dua hari satu malam tersebut membawa dampak baik ke desa.

Baca Juga: Tuntut Transparansi DD dan ADD, Warga Desa Kasri Bululawang Demo Inspektorat

Bagaimana tindakan selanjutnya, diterangkan olehnya, bahwa setelah masalah ini menguap yang dilakukan melakukan adalah konsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya Camat Gondanglegi.

Menurutnya, camat memberi saran untuk silaturahmi ke seluruh aparat desa dengan tujuan untuk mengembalikan ADD yang dipakainya sebesar Rp 34 juta. Bahkan, disanggupinya dalam waktu dekat dana tersebut segera dikembalikan.

Disinggung soal status hukumnya, Nur Ali menekankan, status jabatannya sebagai kepala desa sudah purna 3 bulan lalu, sedangkan posisinya sekarang ini diisi oleh pejabat sementara. Dari kasus penggunaan ADD 2014 sebesar Rp 34 juta yang membelitnya, BPD, LPM, Bendahara Desa, Pejabat sementara kepala desa, dan mantan kepala desa, diperiksa di Polres Malang.

Baca Juga: Para Kades di Malang Masih Kesulitan Bikin LPj Dana Desa

"Sebagai mantan kepala desa, saya sudah diperiksa di Polres Malang, dan sekarang tinggal menunggu hasilnya," pungkas mantan kepala desa ini. Ketua BPD Desa Ureg Ureg Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Abdul Azis, membenarkan bahwa mantan kepala desa tersebut menggunakan ADD 2014 sebesar 34 juta rupiah.

"Waktu itu sebelum meminjam anggaran desa dari bendahara desa memang sudah dilakukan musyawarah dengan seluruh aparat desa," kata dia. Azis, hasil dari kesepakatan itu memang untuk biaya persiapan acara bina desa 2014, tetapi dalam kesepakatan itu tidak menyebut nominal jumlah uang yang dibutuhkan.

"Saya tidak tahu kalau kepala desa waktu itu pinjam anggaran ke bendahara desa sebesar 34 juta rupiah, dan saya tahu setelah kegiatan selesai dari bendahara desa, baru tahu waktu dekat ini bahwa uang yang dipinjam oleh kepala desa waktu itu sampai sekarang belum dikembalikan. Yang jelas, belum ada juga sampai sekarang pembubaran panitia, dan sampai sekarang laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD 2014 juga belum dibuat," tandas Abdul Azis. (tut/thu/dur)

Baca Juga: Dana Desa Rawan Penyimpangan, Zia Ulhaq Minta Juklak dan Juknis segera Diterbitkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO