KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 Base Transceiver Station (BTS) milik berbagai perusahaan telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto masuk catatan minor Polisi PP setempat. Ijin belasan BTS itu diketahui telah berakhir, dua diantaranya malah bodong.
Kini ke 12 BTS itu menjadi target penyegelan petugas pamong praja. "12 BTS itu masuk tahap penyegelan. Namun 2 di antaranya langsung ditutup karena bodong," ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi melalui Sekretarisnya, Imam Susadi, Kamis (28/4).
BACA JUGA:
- Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan
- Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Lurah Gunung Gedangan Jadi Petugas Damkar Dadakan
- Damkar Kota Mojokerto Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
- Pimpinan DPRD Peringatkan Pemkot Mojokerto Tak Gunakan Kekerasan Saat Relokasi PKL
Imam memaparkan, dari 12 BTS itu sepuluh tower telah mengantongi ijin namun telah berakhir. Sedang dua diantaranya operasional tanpa ijin sama sekali. "Ada ijinnya tapi sudah mati. Hanya dua yang tak berijin. Lokasinya di sekitaran perumahan Royal Regency dan satu lainnya di jalan WR Supratman," tandasnya.
Untuk mengelabuhi pandangan publik, tower komunikasi bodong itu ditempatkan di atas bangunan milik warga.
"Ke-12 BTS itu kita segel dan kita beri waktu tiga bulan untuk memperpanjang ijin. Sedang yang bodong mengurus ijin."
Imam menambahkan sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan main perijinan. Untuk memperpanjang mereka harus minta tanda tangan warga lagi. Padahal dari waktu ke waktu permintaan warga meningkat