Uang Korupsi Rp 7 Miliar Milik Politisi PKB Dibawa Pakai Sepeda Motor

Uang Korupsi Rp 7 Miliar Milik Politisi PKB Dibawa Pakai Sepeda Motor Staf Ahli Komisi V Staf Ahli anggota Komisi V DPR Jailani Paranddy saat mau menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Inilah kesaksian Jailani Paranddy, tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow. Ia mengaku menyerahkan uang Rp 7 miliar kepada asisten Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi V Musa Zainuddin terkait pengurusan dana aspirasi. Uniknya, uang dalam jumlah besar itu dinaikkan sepeda motor.
Pemberian uang itu dilakukan pada 28 Desember 2015 di Jalan Duren Tiga Timur di depan STEKPI. Jaelani mendapatkan nomor telepon Mutakim dari Musa yang lebih dulu ditemuinya hari itu pada siang hari.

"Sekitar pukul 13.00 WIB hari itu saya ke rumah Musa Zainuddin, tapi beliau mengatakan nanti malam saja serahkan ke orang saya. Saya catat nomor orangnya Musa. Baru malamnya sekitar pukul 21.00 WIB saya serahkan ke orangnya Pak Musa. Jumlahnya sebanyak Rp 7 miliar. Posisinya dia lagi naik motor, satu tas saya kasih di depan, satu saya kasih tas di belakang," kata Jaelani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).

Baca Juga: KPK Bantah Hentikan Kasus Suap Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin

Uang itu, menurut Jaelani, terkait dengan proyek aspirasi jatah Musa.

"Dari Pak Abdul disebut bahwa uang itu untuk proyek dana aspriasi Pak Musa yang berharap dikerjakan oleh mereka (Abdul)," ungkap Jaelani yang merupakan anggota Dewan Pimpinan Pusat KNPI.

Namun Jaelani mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan Mutakim dan mengonfirmasi penerimaan uang ke Musa.

Baca Juga: ​Kaget, Kiai Muchlis Muhsin Akui Helmy Faishal Ada di Pondoknya Saat Dipanggil KPK

"Kalau asal uangnya dari pak Irwantoro, dia itu staf Pak Abdul di perusahaan Pak Abdul. Menurut Pak Abdul saya bisa ambil uang di Pak Irwantoro. Uang itu lalu diberikan dalam 5-6 tahap penyerahan yang kalau dikumpul-kumpulkan jadi total Rp12,2 miliar nanti kata Pak Abdul untuk Pak Musa dan Pak Andi (Andi Taufan Tiro," jelas Jaelani.

Andi Taufan Tiro adalah Kapoksi PAN Komisi V yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pada 2 November saya menyerahkan Rp2 miliar ke Andi Taufan Tiro, sisanya saya serahkan setelah tahun baru ada Rp1,9 miliar jadi total Rp3,9 miliar diterima sendiri oleh Pak Andi Taufan Tiro," ungkap Jaelanin.

Baca Juga: ​KPK Panggil Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini Ngaku Ada di Bangkalan

Dari jasanya tersebut, Jaelani mendapatkan komisi Rp 650 juta.

Jaelani menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang didakwa memberikan suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura; Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar; Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin sebesar Rp7 miliar; Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto senilai 305 ribu dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Baca Juga: Korupsi di Kemenakertrans, KPK Telusuri Peran Muhaimin, Diduga Kecipratan Uang

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO