JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ternyata dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kasus suap pengucuran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 masih menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi yang melibatkan dua anak buah Cak Imin itu populer dengan istilah kasus kardus durian. Saat itu Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
BACA JUGA:
- Susul PKB, PSI Beri Rekom Abdul Ghofur Maju Jadi Bacabup Lamongan
- Dapat Rekom dari PKB, Gus Haris dan Ra Fahmi Maju Pilkada 2024 di Kabupaten Probolinggo
- Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
- Bakal Calon Bupati Sampang Diundang DPP PKB Ikuti Fit and Proper Test, Noer Tjahja: Alhamdulillah
“Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (pernyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Dilansir Kompas.com, pernyataan Iskandar Marwanto itu disampaikan menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya perhentian penyidikan kasus tersebut.
Skandal korupsi kasus durian merupakan kasus korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Kasus tersebut telah memenjarakan anak buah Cak Imin di Kemenakertras, I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Trasmigrasi (Ditjen P2KT) dan Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.
Dua anak buah Cak Imin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011. Selain dua orang itu, juga ditangkap Dharnawati yang diduga sebagai penyuap.
Dalam penangkapan itu KPK menyita uang Rp 1,5 miliar yang diwadahi kardus durian sehingga kasus suap itu disebut kasus kardus durian. Kala itu, Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena ada permintaan dari Muhaimin.