5 Warga Cina Pengebor di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Tersangka

5 Warga Cina Pengebor di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Tersangka Dirjen Imigrasi Ronny F Simpey saat menjelaskan 5 WNI asal Cina jadi tersangka namun ia enggan membeberkan data kelima tenaga kerja ilegal itu.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pihak Imigrasi menetapkan 5 WNA asal China yang melakukan pengeboran di kawasan Lapangan Udara Halim (lanud) Perdanakusuma secara ilegal sebagai tersangka. Namun pihak Imigrasi kelas I, Jakarta Timur enggan membeberkan secara rinci data apa saja yang ditemukan dalam pengembangan kasus tersebut.

“Ini masih dirahasiakan. Jadi perlu didalami lagi pihak-pihak yang terkait yang akan menjadi saksi. Kita belum bisa menjelaskan secara rinci yang secara teknis penyelidikan itu perlu diterangkan. Tapi jika alat bukti sudah cukup nanti pasti kita beberkan,” ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5)

Baca Juga: Biaya Membengkak, BHS Nilai Anggaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Rasional

Ronny juga enggan berkomentar terkait pekerja asal China yang salah satunya berseragam militer. Menurutnya, instansinya bukan pihak yang tepat untuk menjelaskan apa yang disangkakan itu.

“Yang atribut seolah militer itu akan kita dalami dengan instansi terkait. TNI AU, TNI AD, Polisi, terkait atribut itu. Kita fokus ke UU terkait keimigrasian saja. Yang berkaitan dengan politik dan militer ya kita serahkan ke instansi terkait,” kata Ronny.

Ditambahkan Ronny, penetapan 5 WNA tersebut di jadikan tersangka karena berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) mereka melakukan pelanggaran ke Imigrasian.

Baca Juga: PT INKA Berangkatkan Trainset ke-31 untuk LRT Jabodebek

“Dari lima WNA China, satu yang hanya memiliki visa, dan itu untuk kunjungan sosial budaya, Bukti juga sudah menunjukan. Mereka juga sudah mempunyai izin tinggal. akan tetapi dia menyalahgunakan izin tersebut,” tegasnya.

5 WNA asal China tersebut nantinya akan di tindaklanjuti perkaranya ketingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia). "Bukti permulaan yang cukup, membuat para penyidik akan merangkum untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” ujar dia.

Atas kejadin itu, kata Ronny kelimanya pun diduga melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 500 juta.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, TNI AU Larang Aktivitas PT KCIC di Kawasan Halim

Seperti diketahui, petugas keamanan Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan 7 orang lantaran memasuki kawasan militer tanpa izin. Insiden itu terjadi, Selasa (26/4) lalu sekitar pukul 09.45 WIB.

Mereka merupakan pegawai PT Geo Central Mining (GSM) yang merupakan mitra PT Waka, selanjutnya diamankan karena melakukan pengeboran di kawasan Halim itu tanpa adanya kejelasan surat izin.

5 dari 7 pekerja yang diamankan di Lanud Halim Perdanakusuma itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur karena merupakan warga negara China. Sementara 2 orang sisanya, yakni Johanes Adi (sopir) dan Ikfan Kusnadi, warga Jakarta yang turut diperiksa di Lanud Halim Perdanakusuma dikabarkan sudah diserahkan kepada perusahaan asal dan akan dimintai kesaksian nya dalam sidang nanti. (jkt1).

Baca Juga: PT KCIC Mengaku Tak Perintahkan Pengeboran Bandara Halim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO