Sebarkan Edaran, Ini Imbauan Bupati Gresik terkait Datangnya Bulan Ramadhan

Sebarkan Edaran, Ini Imbauan Bupati Gresik terkait Datangnya Bulan Ramadhan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan 1437 H, Bupati , Sambari Halim Radianto menyebarkan edaran berisikan imbauan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran tertanggal 24 Mei 2016 itu bernomor 451/88/437.13/2016 perihal Edaran Bulan suci Ramadhan 1437 H/2016 M.

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Kepala Bagian Humas Pemkab , Suyono, menyatakan, edaran itu dikirimkan kepada semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Camat, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) serta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten .

Diharapkan sebelum melaksanakan puasa, edaran tersebut sudah diterima oleh semua pemangku kepentingan masing-masing.

"Setelah undangan tersebut diterima, kami berharap para pemangku kepentingan bisa menyampaikan kepada semua khalayak yang ada di bawahnya, baik itu SKPD, Camat, BUMN dan BUMD maupun seluruh perusahaan," katanya.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

Menurut Suyono, dengan adanya surat edaran tersebut, Bupati berharap pada puasa Ramadhan kali ini bisa lebih kondusif dengan menaati semua aturan yang telah dijelaskan dalam edaran tersebut.

Intinya, tidak ada lagi warung yang buka dengan tidak menghormati orang yang berpuasa. Tidak ada lagi pramuniaga maupun karyawati perusahaan yang tidak mengenakan busana muslim.

Dijelaskan dia, dalam surat edaran tersebut, Bupati menyampaikan dan mengingatkan tentang beberapa hal yang sudah diatur baik melalui undang-undang maupun peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Ada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Perda nomor 15 tahun 2002, tentang larangan peredaran minuman keras. Serta Perda nomor 07 tahun 2002, tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul.

Dengan demikian, Bupati, kata Suyono, meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu menciptakan suasana dan menjaga kesucian bulan Ramadan serta menghormati umat Islam yang tengah menjalankan puasa.

“Bupati minta menutup warung saat siang hari. Bagi yang tidak berpuasa agar tidak makan dan minum serta merokok di sembarang tempat serta mencolok terlihat bagi orang yang berpuasa," terang dia.

Baca Juga: 2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024

Agar surat edaran tersebut cepat diketahui masyarakat, Pemkab akan memasang spanduk berisi imbauan untuk menghormati bulan puasa, menjaga dan menggairahkan amalan pada bulan Ramadhan.

Dan yang lebih penting lagi, masyarakat agar menjaga ketertiban dan keamanan. Yakni, setelah pukul 24.00 WIB dalam melaksanakan amalan Ramadhan agar tidak menggunakan pengeras suara, atau mengecilkan volume suara, sehingga tidak mengganggu warga sekitarnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO