Buronan Kasus Penjualan Fasum dan Tanah Masjid Al-Istiqomah Gempolsari Ditangkap

Buronan Kasus Penjualan Fasum dan Tanah Masjid Al-Istiqomah Gempolsari Ditangkap DITAHAN: Tersangka Abdul Karim Amrullah, saat dimasukkan ke untuk dijebloskan penyidik ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan dibantu pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka Abdul Karim Amrullah, Minggu (14/8) dini hari. Pria 60 Tahun warga desa Gempolsari RT 11 RW 3 Kecamatan Tanggulangin itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sidoarjo dalam kasus manipulasi data lahan seluas 3,2 hektare senilai Rp 3,1 miliar pada tahun 2012 lalu.

Tanah tersebut merupakan fasilitas umum dan tanah wakaf masjid Al-Istiqomah yang diatasnamakan Marsali sebagai hak milik. Selanjutnya tanah dijual kepada pihak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar mendapat ganti rugi mengunakan APBN.

Penangkapan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dusun Gempol Sari Kecamatan Tanggulangin sekitar tahun 1971-2000 itu hanya selisih 14 hari dengan penangkapan Achmad Lukman, mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin.

Karim ditangkap sekitar 00.15 WIB dini hari. Kala itu, Karim sedang bertamu di salah satu sanak keluarganya di Desa Pamotan Kecamatan Porong.

Bapak dua anak itu menjadi DPO sekitar setahun silam, Ia termasuk gesit dalam mengecoh petugas. Karim mengaku, selama ini berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. "Ke beberapa tempat mas. Saya takut berhadapan dengan petugas (penyidik kejaksaan)," ujarnya.

Karim menyebutkan sejumlah tempat yang pernah dijadikan tempat singgahnya di antaranya Desa Gagang Panjang Tanggulangin, Desa Jiken Kecamatan Tulangan. Selain itu, ia juga mengaku bersinggah ke pesarean-pesarean di beberapa wilayah Sidoarjo.

"Saya juga pernah ke Mojosari dan Surabaya. Namun, saya tiap malam menjelang dini hari pulang rumah," jelasnya.

Peran pria yang mengaku menjabat Wakil BPD Gempolsari Priode 2005-2010 itu hanya sebagai makelar tanah. "Saya ini cuma makelar tanah dalam kasus itu mas," dalihnya.

Hasil tipu menipu itu Karim mengaku mendapat uang senilai 25 juta. Itu pun, sambungnya, uang yang sudah diterima sudah habis digunakan biaya kehidupan sehari-hari.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO