SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo meminta pemerintah Desa Kedungsolo, Porong, Sidoarjo segera mengajukan permohonan atas hak penguasaan tanah seluas 2,8 hektar sebagai tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD).
Hal itu dilakukan setelah adanya penyerahan berkas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tanda tuntasnya perkara dugaan korupsi penyelewengan TKD seluas 2,8 hektar, pada Senin (10/12) lalu.
BACA JUGA:
- Sepanjang 2022, Bupati Muhdlor Sukses Amankan 651 Bidang Aset Daerah Sidoarjo
- Pertahankan Lahan 9,85 Ha di Sidoarjo yang Diduga Diserobot Mafia Tanah, Pemilik Ngadu ke Presiden
- Korban Lumpur Sidoarjo Datangi BPN, Sambat Sertifikat Tanah Tak Kunjung Kelar
- Bertahap, BPN Sidoarjo Serahkan Sertipikat Hasil PTSL 2018
"Setelah dilaksanakan serah terima berkas tanah pengganti, secara sah dan resmi, pemerintah desa sudah menguasai tanah pengganti sebagai aset yang masuk dalam relokasi warga korban lumpur," ujar Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, Arka Wiratmanta saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/12).
Maka dari itu, pihaknya menekankan agar Pemdes Kedungsolo segera mengajukan permohonan atas haknya kepada BPN atas tanah pengganti tanah kas desa tersebut. Sebagaimana peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 juncto Peraturan Standar Pelayanan Operasional nomor 1 tahun 2010.
"Maka pihak yang menguasai harus mengajukan surat permohonan kepada BPN agar tanahnya bisa digunakan sesuai peruntukannya," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka menyerahkan berkas tanah kas Desa (TKD) kepada kepala Desa Kedungsolo, Porong, Sidoarjo, Edy Wahyu Hargono. Penyerahan berkas tersebut sebagai tanda tuntasnya perkara dugaan korupsi penyelewengan TKD seluas 2,8 hektare di Kedungsolo.