JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Reaksi rakyat Indonesia terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberlakukan tax amnesty (pengampunan pajak) semakin keras dan meluas. Mereka merasa tertipu karena pemerintah awalnya mengesankan bahwa tax amnesty itu untuk mengejar uang para taipan yang diparkir di luar negeri, terutama di Singapura.
Namun ternyata kini malah menyasar orang dan badan atau perusahaan kelas menengah ke bawah yang selama ini dianggap sudah patuh membayar pajak.
BACA JUGA:
- Projo Tuban Gaspol Dukung Paslon Riyadi Gus Wafi di Pilbup
- Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jatim Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXX Samarinda
- Peresmian Flyover Djuanda, Presiden Jokowi Minta Pemkab Sidoarjo Terus Tingkatkan Pembangunan
- Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Flyover Juanda, Pj Gubernur Jatim Ucapkan Terima Kasih
Karuan saja rakyat Indonesia resah. Muncul persepsi bahwa pemerintahan Jokowi menyekik leher rakyat kecil lewat tax amnesty karena gagal memenuhi penerimaan uang Negara lewat pajak.
Tak aneh, jika kemudian muncul gerakan penolakan dari rakyat di mana-mana termasuk di media sosial (medsos). Kita kutip sebagian:
Pastinya memeras Rakyat yang sudah bayar PBB, Pajak STNK, Pajak Makanan, dipalakin lagi. Sadis Brooo'. #StopBAyarPajak
Jika Pensiunan yang sudah tidak bekerja dan berpenghasilan, dikenakan Pajak Penghasilan #StopBayarPajak
Tipu-tipu tax amnesty. Janjmu untuk pengusaha kaya nyatanya untuk peras Rakyat Jelata...! #StopBAyarPajak
Bila pajak yang digenjok kepada rakyat kecil yang minim pendapatan, jadi apa kerja pemerintah untuk memakmurkan rakyat. #StopBayarPajak
Buat apa bayar pajak. Jika taipan-taipan curangi pajak cuma kena sanksi 3%, sementara patuh pajak rutin bayar pajak 10-20%. #StopBayarPajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, tax amnesty tidak diperuntukkan hanya untuk kalangan pengusaha-pengusaha besar, tapi juga kepada seluruh elemen masyarakat.
“Bukan hanya yang besar-besar saja. Kalau diberikan hanya kepada mereka, dan menengah ke bawah tidak diberikan, bukannya nanti mereka akan teriak-teriak? Kok yang diberikan tax amnesty yang besar saja,” kata Hestu, Jumat 26 Agustus 2016, dikutip viva.co.id
Hestu menjelaskan, dalam payung hukum tax amnesty, seluruh masyarakat bisa mengikuti program tersebut. Bahkan, untuk sektor UMKM diberikan tarif khusus bagi yang ingin mengikuti program yang berlaku efektif sejak 18 Juli 2016 lalu.
Wajib pajak, lanjut Hestu, yang memiliki harta-harta benda yang didapat dari penghasilan lain yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak bisa dikenai denda maksimal 48 persen sejak pajak terutang itu tidak disetorkan.