Dua Pelaku Pemerkosaan Trompo Asri Jabon Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pemerkosaan Trompo Asri Jabon Terancam 15 Tahun Penjara Terdakwa Sokeh (kanan) dan Udin (kiri) usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan JPU Kejari Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

Listen to this article

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo mulai menyidangkan dua pelaku kasus pemerkosaan Desa Trompo Asri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, Rabu (31/8).

Kedua pelaku itu yakni Sokeh (46) dan Jalaluddin Suyuti alias Udin (21). Kedua pelaku itu merupakan warga Dusun Jangan Asem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Agenda sidang Sokeh dan Udin yakni mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

Meski berkas kedua terdakwa itu dipisah (split) menjadi dua dengan dua penuntut umum yakni Gita Ratih Suminar dan Luvy Indriastuti, namun dalam pelaksanaan sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Lie Sonny SH itu hanya seorang JPU Luvy yang membacakan dakwaan itu.

Dalam persidangan, awalnya terdakwa M. Sokeh yang dihadapkan kepada Majelis Hakim untuk mendengarkan dakwaan JPU. Selanjutnya, baru terdakwa Jalaluddin Suyuti alias Udin dihadapkan duduk dikursi pesakitan.

Hanya saja, pasca persidangan JPU enggan berkomentar sedikitpun terkait dakwaan itu. "Tanya Kasi Pidum saja mas," ujar Luvy kepada. Begitupun dengan penasehat terdakwa M. Sokeh.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo menyatakan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan dari UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 Tahun penjara," ujarnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa itu dilaporkan pada bulan Desember 2015 akibat menyetubuhi NR (14), warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon. Saat ini NR sudah melahirkan buah hati dari kelakuan dua tersangka itu.

Kasus itu mencuat setelah Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa, mendatangi kediaman korban yang menumpang di kandang bebek beserta kedua orang tuanya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO