Pemkot Blitar Coret Nama 1000 Janda Penerima Raskinda

Pemkot Blitar Coret Nama 1000 Janda Penerima Raskinda

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemkot Blitar mencoret 1000 janda penerima beras miskin untuk janda (Raskinda). Mereka dicoret karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan peraturan menteri sosial nomor 8 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat Bagian Kesra Pemkot Blitar, Anang Setiawan, menyatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi Raskinda tahun 2015 yang ternyata masih ada ribuan janda dengan status mampu di Kota Blitar yang menerima Raskinda dari Pemkot Blitar. Padahal seharusnya yang berhak menerima Raskinda hanyalah janda miskin.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi

“Karena jika tetap kita masukkan maka ini tidak sesuai dengan aturan. Maka dari itu 1000 janda itu kami coret sebagai penerima Raskinda,” kata Anang, Rabu (14/9).

Anang menambahkan penghentian pemberian Raskinda oleh Pemkot Blitar kepada 1000 janda tersebut sudah dimulai sejak Januari 2016 lalu. Dan setiap bulan pihaknya selalu melakukan verifikasi ulang. Karena pada tahun ini hanya diberikan kepada janda dengan status miskin dengan kriteria tidak mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami terus melakukan evaluasi baik ke-kelurahan maupun kecamatan sebagai ujung tombak data Raskinda sehingga ke depan hanya warga yang benar-benar membutuhkan saja yang menerima Raskinda,” imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1

Sekadar diketahui, janda dengan status miskin otomatis masuk dalam program Raskinda dan berhak menerima beras 10 Kg dan diberikan selama 4 bulan sekali. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO