Menelisik Modus Pungutan Sekolah di Gresik (2): 37 Persen Anggaran dari APBD Tak Mempan Cegah Pungli

Menelisik Modus Pungutan Sekolah di Gresik (2): 37 Persen Anggaran dari APBD Tak Mempan Cegah Pungli Ilustrasi. Siswa SMPN di Gresik ketika ikuti Unas berbasis CBT. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Maraknya pungli (pungutan liar) di sekolah-sekolah Gresik telah bertahun-tahun menjadi PR (pekerjaan rumah) Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat. Berbagai cara telah dilakukan untuk membumihanguskan tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pendidikan tersebut.

Di antaranya, DPRD Gresik dan Pemkab Gresik saat pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pernah membuat kesepakatan tentang besaran alokasi anggaran untuk sektor pendidikan. Tak tanggung-tanggung, alokasi anggaran pendidikan non-gaji pernah tembus hingga 37 persen dari kekuatan keuangan APBD. Atau waktu itu, kisaran Rp 300 miliar.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa

Alokasi anggaran itu jauh lebih tinggi dari ketentuan UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi sektor pendidikan sebesar 20 persen. Pertimbangan DPRD maupun Pemkab Gresik dengan membesarkan anggaran sektor pendidikan waktu itu agar tidak ada lagi pungutan sekolah dengan dalih apapun.

"Selama ini dalih pihak sekolah mungut siswa untuk pembangunan sarana fisik di sekolah karena tidak ada alokasi anggaran dari APBD," kata Ketua FPDIP DPRD Gresik, Mujid Riduan kepada Bangsaonline.com.

Namun sungguh ironis. Meski alokasi anggaran sektor pendidikan besar, tapi strategi itu tetap tak mempan mencegah pungli.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Petrokimia Gresik Berbagi Inspirasi untuk Pelajar di Sekitar Perusahaan

Justru sebaliknya, seolah-olah sekolah berlomba melakukan tarikan liar kepada siswa. Bahkan, sejumlah sekolah yang sudah mendapatkan alokasi anggaran untuk sarana fisik seperti pembangunan ruang kelas, tetap melakukan tarikan. "Sehingga, sekolah memiliki anggaran dobel (ganda)," terang mantan anggota Komisi D ini.

Di saat sekolah itu kebongkar tetap lakukan pungutan, jurus bersilat lidah pun dengan cerdiknya muncul di kepala oknum kepala sekolah. Apa kata kepala sekolah? "Pungutan itu untuk membangun kamar mandi dan WC karena tidak dianggarkan di APBD," jelas Mujid.

Fakta lain, kalau pungutan sekolah itu masih mewabah di lembaga pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan Gresik hingga sekarang, adalah adanya alokasi anggaran di APBD tahun 2016 untuk seragam dan kaos olahraga sebesar Rp 7,7 miliar. "Langkah itu dilakukan agar beban operasional siswa lebih murah," jlentrehnya.

Baca Juga: Usai Disorot DPRD, Kadispendik Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang

Kenyataannya, dana Rp 7,7 miliar tersebut tidak ada gunanya. Terbukti, tarikan untuk setiap siswa ketika awal tahun pelajaran tetap sama. Kondisi ini, tambah Mujid bisa dibuktikan di beberapa sekolah menengah negeri atau SMPN di kawasan Kecamatan Menganti.

Untuk tarikan siswa saat awal tahun pelajaran tetap sama, antara Rp 1.300.000-1.400.000. "Lalu dikemanakan anggaran Rp 7,7 miliar tersebut," tukas politisi senior PDIP asal Menganti ini.

Sebagai anggota DPRD Gresik yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, Mujid mengaku terkadang lelah mengingatkan pihak Dispendik. Sebab, seolah tidak ada efeknya.

Baca Juga: Pastikan Awal MPLS Lancar, Wakil Bupati Gresik Sidak ke Sejumlah Sekolah

Namun, pihaknya berjanji akan terus berupaya memberantas pungli di sekolah itu agar harapan masyarakat pendidikan di Kabupaten Gresik makin baik dengan biaya murah bisa terwujud. "Kami minta dukungan dan peran serta masyarakat untuk mewujudkannya," pungkasnya. (bersambung) (m.syuhud almanfaluty/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO