Menelisik Modus Pungutan Sekolah di Gresik (3): Ini Cara Kadispendik untuk Mencegah

Menelisik Modus Pungutan Sekolah di Gresik (3): Ini Cara Kadispendik untuk Mencegah Kepala Dispendik Gresik, Mahin, S.Pd. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dispendik (Dinas Pendidikan) Pemkab Gresik telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar tarikan kepada siswa dengan dalih apapun.

Salah satu cara adalah, dengan mengalokasikan anggaran besar dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Gresik, DID (Dana Investasi Daerah), maupun minta bantuan pemerintah pusat melalui dana perimbangan berupa DAK (Dana Alokasi Khusus).

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Petrokimia Gresik Berbagi Inspirasi untuk Pelajar di Sekitar Perusahaan

"Terus terang, Dipendik juga merasa sedih melihat banyaknya laporan soal tarikan dan sejenisnya di sekolah. Karena itu, Dispendik terus berupaya untuk menghilangkan tarikan itu," kata Kepala Dispendik Pemkab Gresik, Mahin, S.Pd kepada Bangsaonline.com melalui aplikasi chatting WhatsApp, Selasa (27/9).

Selain itu, lanjut Mahin, pihaknya juga tidak henti-hentinya memberi imbauan dan instruksi kepada semua kepala sekolah mulai tingkatan SDN (Sekolah Dasar Negeri), SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) hingga SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) melalui SE (Surat Edaran).

"Kita imbau kepada Kasek (kepala sekolah) untuk mematuhi edaran dari Dispendik. Jangan ada paksaan kepada orangtua/wali murid untuk memenuhi kebutuhan personal sekolah. Kalau tidak ada kesepakatan, semua kebutuhan personal disampaikan kepada wali murid atau orangtua agar tidak wajib beli di Koperasi Sekolah. Boleh juga beli di luar sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Pastikan Awal MPLS Lancar, Wakil Bupati Gresik Sidak ke Sejumlah Sekolah

Sekadar diketahui, Bupati Sambari Halim Radianto sendiri pernah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 420/958/437.12/2012, tentang larangan pungutan pendidikan, tertanggal 5 Juli tahun 2012.

Selain cara di atas, lanjut Mahin, Dispendik juga telah berjuang maksimal untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, sehingga tidak ada lagi tarikan. Sebagai bukti, pada APBD tahun 2016, Dispendik mengajukan anggaran sebesar kisaran Rp 29 miliar.

Namun, karena kekuatan keuangan APBD 2016 belum cukup, maka baru dialokasikan sebesar Rp 7 miliar. "Ya Dispendik sudah berusaha untuk mengusulkan anggaran Rp 29 miliar ke Pak Bupati agar bisa dipenuhi kebutuhan personal siswa. Namun, sementara baru Rp 7 miliar yang dikabulkan," terang mantan Kabag Umum Pemkab Gresik ini.

Baca Juga: Syahrul Terkesan dengan Sistem Pembelajaran di SMP Milik Ainun Najib

Nah, dari anggaran Rp 7 miliar tersebut baru bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti baju batik dan kaos olahraga. Namun, kebutuhan personal siswa lain seperti buku siswa belum bisa dipenuhi. "Kami akan terus berupaya memenuhi kebutuhan personal siswa, sehingga tidak ada tarikan lagi," jelasnya.

Mahin berharap kepada semua komponen masyarakat, terutama DPRD Gresik yang memiliki otoritas pengawasan, terutama soal anggaran agar mendukung langkah Dispendik untuk terus berupaya memperbaiki tata kelola pendidikan di Kabupaten Gresik.

Mahin juga berharap, kritik konstruktif dan masukan dari masyarakat untuk memperbaiki pendidikan di Kabupaten Gresik. "Dispendik sangat welcome atas masukan, kritik dan saran dari masyarakat untuk perbaikan roda pendidikan di Pemkab Gresik," pungkasnya. (m. syuhud almanfaluty)

Baca Juga: PPDB Gresik 2024, Direktur YLBH FT Ingatkan Orang Tua Jangan Sampai Melanggar Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO