Setubuhi Gadis di bawah Umur, Dua Pemuda Surabaya Dipolisikan

Setubuhi Gadis di bawah Umur, Dua Pemuda Surabaya Dipolisikan Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, dua pemuda, Andre Setiya Wijaya (23) asal Sidoyoso dan Luki Alfiansah Putra (22) warga Tambak Asri, Surabaya diamankan unit perlindungan perempuan anak Ppa . Akibat perbuatannya, korban yang berusia 17 tahun tersebut kini hamil satu bulan.

Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya pada 17 oktober 2016. Mereka melapor bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan oleh dua pemuda yang menolak bertanggung jawab.

Baca Juga: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda

Berdasar laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Keduanya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing dan mengakui perbuatannya. Keduanya lalu mengungkapkan satu per satu aksi bejatnya itu.

Dihadapan petugas, tersangka Andre mengaku pernah berhubungan 15 kali dengan korban. Sementara tersangka Luki baru seminggu kenal korban dan baru tiga kali berhubungan badan dengan korban.

“Atas perbutannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Uu Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasubag Humas Mapolrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, kepada wartawan dilansir okezone.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO