Polisi Amankan 115 Butir Pil Koplo dari Kuli Pasir Warga Kandangan

Polisi Amankan 115 Butir Pil Koplo dari Kuli Pasir Warga Kandangan

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membekuk Arif Mudori (33), warga Dusun Kedungrejo Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo dobel l.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di Desa Karangtengah.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Pelaku di rumahnya. Pelaku yang berprofesi sebagai kuli pasir tersebut awalnya mengelak. Namun setelah petugas menemukan barang bukti di rumahnya, pelaku mengakui. Di hadapan petugas, pelaku nekat mengedarkan pil haram, karena untuk menambah kebutuhan hidupnya," kata Bowo, Senen (16/1).

Bowo menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti (bb) sebanyak 115 butir narkoba jenis pil dobel l.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta kepentingan penyelidikan, Pelaku saat ini diamankan di kantor Polisi," imbuhnya. (ays/rev)

Baca Juga: Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO