Satpol PP Jaring 20 ASN Jatim Ngopi Saat Jam Kerja, DPRD Dukung

Satpol PP Jaring 20 ASN Jatim Ngopi Saat Jam Kerja, DPRD Dukung Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi'i. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur mendukung langkah Pemprov dalam mendisiplinkan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi'i menyikapi operasi disiplin yang dilakukan oleh Satpol PP kepada aparatur pemerintah yang dahulu disebut pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.

Anggota komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengatakan, kedisiplinan menjadi masalah krusial para ASN. Pasalnya mereka sering mendapat sorotan masyarakat karena terlihat berkeliaran di luar kantor pada jam kerja. Dia berharap, dengan adanya penertiban tersebut bisa meningkatkan produktivitas serta kinerja ASN dilingkungan .

Baca Juga: Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur

”Kalau urusan kedinasan tak masalah. Namun, kebanyakan mereka (ASN-red) berada di luar kantor saat jam kerja. Biasanya ngopi dan makan atau belanja saat jam kerja. Tentunya ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” ujar mantan Wabup Pasuruan itu, Senin (20/2).

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satuan Pollisi Pamong Praja , Setio Budi Wahono mengungkapkan, sebanyak 20 ASN di lingkungan SKPD atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terjaring operasi satpol PP karena kedapatan sedang ngopi di warung kopi (warkop) saat jam kerja. Namun, 20 ASN tersebut tidak diberikan sanksi karena saat ini masih dalam sosialisasi larangan ASN ngopi di warung sewaktu jam kerja.

”Kami ini menegakkan PP No 23 tahun 2010 tentang penegakan disiplin ASN terutama dalam kedisiplinan di lingkungan . Langkah ini juga mengacu pada surat edaran dari Sekdaprov Jatim,” tandas Budi.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo

Mantan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Sekretariat DPRD Jatim ini mengaku meski saat ini digelar operasi, namun tidak ada sanksi hukum untuk mereka yang terjaring operasi.

”Untuk saat ini tidak ada sanksi dari kami, karena masih masa sosialisasi larangan tersebut,” jelas alumni Menwa ini.

Untuk penindakan, kata Setio Budi Wahono, pihak Satpol PP Jatim akan menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur terkait.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045

”Ke depan akan digelar operasi gabungan dengan melibatkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” pungkas Budi.

Bentuk sanksi, lanjut Budi bisa bermacam-macam jenisnya sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan. "Bisa saja teguran dari pimpinan, penundaan kenaikan pangkat atau di-nonjob-kan. Lihat jenis pelanggaran," imbuh dia.

Sekadar diketahui, untuk meningkatkan kedisplinan ASN di lingkungan , Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi menerbitkan surat edaran No. 331.1/44/106.3/2017 tentang penekanan Kedisplinan dilingkugan . Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi di sekitar kantor OPD masing-masing. Karena itu, ASN diminta untuk segera bekerja dan masuk kantor setelah apel pagi. (mdr/rev)

Baca Juga: Terima Dubes Guatemala untuk Indonesia, Pj Gubernur Jatim Jajaki Kerja Sama Bidang Ekonomi hingga Bu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO