Tertutup Bagi Wartawan, Paripuna AKD Kedua Gagal Total, Fraksi PD akan PTUN-kan Pimpinan

Tertutup Bagi Wartawan, Paripuna AKD Kedua Gagal Total, Fraksi PD akan PTUN-kan Pimpinan Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jilid II berjalan alot. Lobi yang dilakukan di tingkat pimpinan tidak membuahkan hasil sama sekali hingga pelaksanaan sidang rampung. Bahkan dalam sidang beberapa awak media tidak diperkenankan meliput sidang internal tersebut.

Hal ini sangat berbeda dengan sidang-sidang paripurna pada umumnya. Di mana, kegiatan sidang paripurna, seharusnya terbuka untuk umum, termasuk awak media. Namun, yang terjadi kemarin, justru sebaliknya.

Baca Juga: ​AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

Awak media yang sudah menunggu berjam-jam untuk mengikuti jalannya sidang, ternyata harus memendam kecewa.

Pantauan di lokasi, sidang baru digelar pukul 13.00 WIB dari jadwal semula yang ditentukan Banmus, yakni pukul 10.00 WIB. 

Namun, begitu pelaksanaan sidang dimulai, tiba-tiba pintu masuk ruang sidang paripurna dijaga oleh petugas sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, sehingga awak media tak bisa masuk.

Baca Juga: ​Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

“Perintah pimpinan wartawan dilarang masuk, mas,” ungkap salah satu pegawai setempat.

Sidang tersebut baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB kemudian. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, usai persidangan saat dikonfirmasi soal tak diperbolehkannya wartawan untuk meliput, enggan berkomentar.

Disinggung soal hasil sidang, ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dari hasil paripurna pertama lalu. Artinya, jatah untuk fraksi Demokrat tetap. Yakni, masing-masing satu kursi untuk komisi I dan II. Serta, dua kursi di komisi III dan komisi IV

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024

“Tidak ada hasil, Kami kan menunggu fraksi Demokrat mengajukan usulan komposisi nama-nama baru. Kenyataannya, tidak ada dan mereka bersikukuh untuk mempertahankan usulan sebelumnya,” beber Dion-sapaannya.

Dengan sikap tersebut, kata Dion, keputusan yang diambil akan mengacu pada sidang sebelumnya. Di mana, komposisi untuk fraksi Demokrat, mengacu pada periode sebelumnya. "Yakni masing-masing satu kursi untuk komisi I dan II. Dan dua kursi untuk komisi III dan IV. Artinya, nama-nama yang lama yang kami berlakukan," sambung dia.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Demokrat, Mujibudda’wat yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menilai keputusan pengisian anggota komisi menyalahi aturan tata tertib dan terkesan dipaksakan. Pihaknya pun mengaku mantap untuk melakukan gugatan hukum atas persoalan tersebut. Gugatan itu bakal dilayangkannya, seiring adanya indikasi intervensi dari pimpinan dewan terhadap fraksinya.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati

"Fraksi PD menilai ada intervensi Ketua Dewan karena surat kami tidak sesuai dengan pengusulan. Ada yang disetujui tapi ada pula yang tidak. Khusus untuk komposisi nama-nama pada komisi itulah, yang tidak diterima dan justru menggunakan komposisi yang lama,” bebernya.

Menurut Mujib, gugatan itu bakal dilakukan setelah pihaknya memperoleh salinan keputusan hasil paripurna. “Kami masih menunggu salinan keputusan tersebut. untuk selanjutnya akan kami layangkan ke jalur hukum,” jelas pria asal Prigen ini. (psr3/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO