Sarasehan Dana Desa Jelang Konfercab NU Jombang, Kritisi Perbup DD, Masyarakat Diminta Pro-Aktif

Sarasehan Dana Desa Jelang Konfercab NU Jombang, Kritisi Perbup DD, Masyarakat Diminta Pro-Aktif

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Berbagai kegiatan menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) Jombang mulai dilaksanakan. Kali ini, panitia Pra Konfercab NU menggelar Sarasehan tentang Dana Desa di Aula Yayasan Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Minggu (26/2/2017).

Dalam forum yang mengambil tema Dana Desa Aset Untuk Rakyat Kecil itu salah satu poinnya mengkritisi Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Dana Desa. Masyarakat terutama tokoh NU di tingkat desa diminta terlibat aktif sejak perencanaan hingga pelaksanaan dana desa.

Baca Juga: Pilkada 2024 di Jombang, KPMP Deklarasi Dukung Gus Salman

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jombang, Subaidi Muhtar, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang, Muh Rony dan Sekretaris Asosiasi Pendamping Desa (APDI), Maghfuri, serta diikuti Kepala Desa, Pengurus MWC-NU dan Ranting NU se-Jombang.

“Ini adalah rangkaian kegiatan Konfercab NU yang akan digelar April mendatang. Diharapkan dari kegiatan ini bisa menjadi bahan rekomendasi PCNU kepada pemerintah kabupaten terkait kebijakan atau regulasi pelaksanaan DD ke depan agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk warga NU,” ujar Mukhlis Irawan, Ketua LP (Lembaga Perekonomian) NU Jombang.

Dalam kesempatan itu, Subaidi Mukhtar, Wakil Ketua DPRD Jombang menyatakan, warga NU yang berada di desa harus terlibat aktif dalam proses perencanaan penyusunan APBDes terutama yang bersumber dari DD agar tepat sasaran.

Baca Juga: PCNU Jombang Lantik 13 MWCNU dan 130 Rating

“Pengawalan DD ini sesuai dengan perjuangan NU terutama pada bidang Pendidikan dan Kesehatan masyarakat. Ini menjadi kebutuhan sosial dasar yang harus dipenuhi dan dianggarakan pemerintah desa dengan anggaran DD,” bebernya.

Lebih lanjut ia menegaskan, untuk mengawal DD agar bisa diakses bagi rakyat yang mayoritas warga NU, yakni dengan ikut serta dalam setiap proses perencanaan. Karena berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan Musrenbangdes biasanya hanya sebatas formalitas.

”Di sini sebenarnya keterlibatan tokoh-tokoh NU di ranting atau desa penting untuk ikut serta dalam perencanaan. Karena memang mekanismenya keterlibatan tokoh masyarakat itu ada, dan untuk itu harus paham,” imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Perkara Gugatan PBNU di PN Jombang, APQANU Pasrahkan pada Majelis Hakim

Subaidi yang juga politisi PKB asal Madura ini menambahkan, perlunya bupati Jombang merubah Perbup (Peraturan Bupati) terkait DD yang selama ini dinilai membatasi usulan masyarakat dalam bidang pemberdayaan.

”Perbup Nomor 15 tahun 2016 tentang DD memang kurang mengakomodir kebutuhan masyarakat. Perbup itu harus diganti agar sesuai dengan Permendagri yang telah mengatur peruntukan DD sesuai dengan kebutuhan dan usulan masyarakat,” imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan Maghfuri, Sekretaris APDI Jombang. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan APBDes yang dianggarkan DD itu dilindungi UU Desa.

Baca Juga: Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Gus Salam Hadirkan Saksi Fakta dari 3 Unsur

“Hak warga untuk mendapatkan akses anggaran dan kewajiban pemerintah desa memberikan informasi terkait DD, silakan itu diambil,” jelasnya.

Mantan aktivis PMII (Pergerakan Mahasiuswa Islam Indonesia) Jombang ini juga memberikan kritikan atas perbup Jombang Nomor 15 tahun 2016 tentang DD dan ADD yang dinilai tidak senafas dengan Permendagri. Karena dalam Perbup itu penggunaan DD telah dibagi bagi dengan nominal tertentu.

”Padahal dalam Permendagri DD itu lebih memprioritaskan partisipasi masyarakat. Sekarang adalah otonomi desa, seharusnya perbup hanya membatasi mana yang tidak boleh dianggarkan, bukan membagi nominalnya,” bebernya.

Baca Juga: Mediasi di Pengadilan Gagal, Gugatan Gus Salam Jombang ke PBNU Berlanjut

Sementara itu, Muh Rony, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang, menyatakan masyarakat bisa ikut berperan aktif sejak perencanaan. Karena desa bisa mencairkan anggaran DD jika telah memiliki RPJMD untuk 6 tahun kemudian RKP setiap tahun sebagai rujukan membuat RAPBDes.

”Ketiga dokumen ini harus ada, untuk bisa mencairkan DD. Dan dalam perencanaan RPJMDes, RKP dan RAPBDes inilah masyarakat bias masuk,” bebernya.

Soal regulasi peraturan bupati tentang DD dan ADD yang dinilai belum mengakomodir usulan masyarakat, Rony setuju jika dari pertemuan tersebut bisa memberikan masukan.

Baca Juga: Polemik Pelantikan PCNU Jombang, APQANU Gugat PBNU Rp1,5 Miliar

”Karena sekarang ini dalam proses penyusunan, dan sangat pas untuk nantinya bisa memberikan masukan, agar regulasi bisa sesuai dengan aturan yang diatasnya serta usulan masyarakat,“ pungkasnya. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO