Soal Leptospirosis di Pacitan, BPBD: Penetapan KLB Kewenangan Dinkes

Soal Leptospirosis di Pacitan, BPBD: Penetapan KLB Kewenangan Dinkes Tri Mujiharto

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekalipun sudah banyak warga di Pacitan terjangkiti penyakit leptospirosis‎, namun pemerintah setempat belum menetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Tri Mujiharto, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Minggu (5/3).

Menurut Tri, penetapan KLB merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sementara BPBD hanya sebatas menjalankan fungsi koordinatif.

"KLB atau bukan, itu kewenangan OPD terkait, yaitu Dinas Kesehatan. Kami ini hanya sebagai fungsi koodinatif," terang mantan Kabag Umum Setkab Pacitan ini pada pewarta.

Tri mengakui, serangan leptospirosis memang sudah meluas di lima kecamatan di Pacitan. Bahkan puluhan warga bertumbangan setelah terpapar penyakit yang disebabkan bakteri leptospora tersebut. "Namun sekali lagi, penetapan KLB bukan di kita (BPBD)," tegas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, Rachmad Dwiyanto menyatakan pihaknya sudah bergerak cepat menanggulangi berkembangnya penyakit yang jamak ditularkan oleh tikus itu.

"Ada penetapan KLB ataukah tidak, yang terpenting Dinkes‎ sudah bergerak cepat menanggulangi penyebaran leptospirosis," tukasnya, secara terpisah. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO