Dewan Pers: Diancam Wartawan, Laporkan Polisi

Dewan Pers: Diancam Wartawan, Laporkan Polisi Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin saat jadi pembicara di Seminar Nasional PWI Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Hendry Chairudin Bangun mempersilakan masyarakat yang menerima ancaman dari , agar melaporkan ke pihak kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, ranah pidana.

Penegasan itu disampaikannya saat menjadi narasumber Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan dalam Seminar Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Gedung Bhinneka Karya Korpri Lamongan, Kamis (9/3).

Baca Juga: ​Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa

“Kalau ada pemberitaan yang tidak berimbang, cenderung menghakimi, silahkan mengadu ke kami (). Jika ada yang lakukan intimidasi, mengancam, dan menakut-nakuti, silakan laporkan ke kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, pidana,“ kata Hendry.

Sebenarnya, lanjut dia, untuk menangkal perilaku yang tidak sesuai profesinya tersebut, sudah mengeluarkan rambu-rambunya. Salah satunya dengan mengeluarkan sertifikasi kompetensi .

“Sertifikat kompetensi ini harus dimiliki . Sampai saat ini baru 10 persen yang memiliki. Sementara untuk perusahaannya, harus berbadan hukum,“ kata dia.

Baca Juga: Tingkatkan SDM Wartawan, PWI Lamongan Gelar OKK

Terkait undang-undang keterbukaan informasi, dia mengatakan memang berhak untuk tahu kegiatan yang dibiayai negara. Namun di undang-undang yang sama, penyelenggara kegiatan diberi waktu 10 hari untuk menyediakan informasi.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku memaksa ingin tahu kegiatan, gunakan waktu 10 hari ini untuk telusuri kejelasan identitas nya. Kalau tidak jelas identitas dan medianya, bisa menolak untuk memberi informasi. Nanti ada PWI yang membantu mengarahkan, apakah itu masuk ranah pidana atau masuk ke ranah ,“ katanya menjelaskan.

Terkait perbedaan profesional dan abal-abal atau bodrek seperti diungkapkan Ketua PWI Jawa Timur, Akhmad Munir, di antaranya bisa dilihat dari perusahaanya. Perusahaannya harus berbadan hukum berupa PT, yayasan dan koperasi.

Baca Juga: Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV

“Kalau berbentuk CV, itu media massa yang tidak sah. Kemudian media massa itu terdaftar di dan mengeluarkan produk berita secara teratur dan permanen,“ tegas dia.

“Jika menemui yang menakut-nakuti, lawan. Laporkan ke polisi. Polisi tidak akan melindungi,“ katanya menambahkan.

Untuk nya, dia menegaskan ada ketentuan dari yang mewajibkan mereka memiliki sertifikat uji kompetensi.

Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan

“Sementara kalau ada profesional yang meminta informasi sesuai kompetensi sumber berita, tentu kita harus memberikan informasi dengan sejujurnya,“ ujarnya.

Sementara Bupati Fadeli menyebut pers selama ini telah bekerja keras bersama-sama pemerintah daerah turut memajukan Lamongan. Dia menyebut majunya Lamongan tidak lepas dari peran serta insan pers.

“Sinergisitas yang cukup baik selama ini telah membawa hasil maksimal. Juga peran luar biasa dari kepala desa, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat sehingga menciptakan suasan yang kondusif untuk masyarakat beraktifitas,“ kata dia.

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan

Sebelumnya, Ketua Bachtiar Febrianto mengungkapkan seminar yang dihadir kepala desa dan kepala sekolah di Lamongan itu sengaja mengambil tema pers yang bebas dan bertanggung jawab. Karena selama ini sering menerima komplain dari kepala desa dan kepala sekolah yang menemui kegiatan dari pers malah justru meresahkan. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO