JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya membuka saluran pengaduan untuk kasus intimidasi hingga pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan.
"Apa yang dilakukan Dewan Pers terhadap teman-teman yang mengatasnamakan dirinya wartawan atau oknum wartawan yang melakukan intimidasi? Yang pertama, Dewan Pers itu membuat saluran pengaduan," kata Ninik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
BACA JUGA:
- Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV
- Wali Kota Surabaya Tegaskan Akan Sanksi ASN yang Terbukti Bermain Judi Online
- Waspada! Website Locate Family Bocorkan Data Pribadi Mulai dari Nama, Alamat Hingga Nomor HP
- Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
Kendati demikian, Ninik mengaku laporan yang diterimanya terbilang kecil.
"Ini kan susah ini kalau enggak ada yang laporkan, kami sulit, ada di ranah abu-abu karena yang mengintimidasi belum tentu wartawan ya," ucapnya.
Ia mengatakan, Dewan Pers kemudian melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian, untuk memproses aduan yang diterima.
"Kami selanjutnya merekomendasikan kepada institusi kepolisian karena ranah intimidatif, ranah meminta-minta duit, dan lain-lain itu memang sudah tindakan tindak pidana, dan itu bukan di ranah kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Ninik mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat, seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), untuk mengimbau agar tak segan melapor apabila mendapat tindakan intimidasi hingga pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan.