Dituntut Minta Maaf oleh Produsen Permen Dot, Ini Jawaban Pemkot Surabaya

Dituntut Minta Maaf oleh Produsen Permen Dot, Ini Jawaban Pemkot Surabaya Para narasumber memberikan penjelasan kepada awak media di ruang Humas Pemkot Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari terakhir Kota Surabaya digegerkan oleh kabar soal dugaan kandungan zat adiktif (narkoba) di salah satu jenis jajanan sekolah, yakni atau permen keras, yang ternyata adalah produk impor.

Namun karena hasil uji lab dari BP POM menyatakan negatif, kabar ini spontan mendapatkan respon dari PT Petrona Inti Chemindo (PIC) sebagai perusahaan pengimpor alias permen keras. Mereka pun menuntut agar Pemkot Surabaya melakukan pemulihan nama baik melalui media.

Baca Juga: Terbukti Aman, Produsen Permen Dot Tuntut Pemkot Surabaya Pulihkan Nama Baik

Untuk meluruskan semua pemberitaan di berbagai media, Pemkot Surabaya menggelar presscon yang melibatkan beberapa SKPD terkait yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum.

Kepala Dinas Kesehatan drg. Febria Rachmanita mengatakan, bahwa uji laboratorium tidak ditujukan kepada salah satu merek jajanan sekolah (mamin), tetapi jenisnya sangat banyak, karena merupakan agenda rutin dalam upayanya melindungi masyarakat terutama anak-anak dari makanan yang mengandung zat-zat berbahaya.

“Banyak sekali jenis mamin yang kami serahkan sebagai sampling ke balai POM, jadi nggak hanya tertuju kepada satu jenis atau merek, makanya kami juga nggak tau kenapa salah satu jenisnya menjadi viral dan ramai dibicarakan,” ucapnya, Selasa (14/3/2017).

Baca Juga: BNNP Jatim: Permen Dot Aman, Tidak Mengandung Unsur Narkotika

Untuk memenuhi desakan klarifikasi sekaligus tuntutan dari salah satu pihak terkait nama baik merek dagang jenis makanan yakni , Feby-sapaan akrab-Febria Rachmanita menyatakan secara resmi (atas nama Pemkot Surabaya-red) bahwa hasil uji lab adalah negatif dan layak untuk dikonsumsi.

“Sesuai hasil uji yang dilakukan balai POM, yang saya terima hari jumat sore, itu hasilnya negatif, oleh karenanya layak untuki di konsumsi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan, bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh jajaran di bawahnya merupakan implementasi dari Perda no 2 tahun 2014 pasal 27.

Baca Juga: Razia Jajanan, Polsek Banyuwangi Temukan Permen Dot yang Terindikasi Narkoba

Bahkan dirinya juga mengaku tidak mengetahui asal muasal terjadinya viral soal kabar yang akhirnya mendapatkan respon dari pengimpornya. Karena sampai saat ini Pemkot tidak pernah menyebut, apalagi tertuju kepada salah satu jenis mamin untuk tujuan-tujuan tertentu.

“Itu dilakukan oleh Camat, kasi Trantib, Lurah, Dispertan, SOP dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, laporan masyarakat, hasil uji lab, dan berdasarkan program-program dari dinas kesehatan, dan itu dilakukan monitoring dan tanda terima barang bukti yang disita, sekaligus dilakukan pendataan kepada para pedagang,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh M Fikser Kabag Humas kota Surabaya, jika Pemkot Surabaya sudah melakukan kewajibannya pasca meloakukan razia beberapa jenis jajanan sekolah (mamin), sesuai SOP.

Baca Juga: Permen Dot Diduga Mengandung Narkoba juga Ditemukan di Kediri

“Setelah hasilnya diketahui negatif, pasti barang yang ditarik sudah dikembalikan kecuali yang sudah dibeli, kalau sampai persoalan ini jadi begini dan mengerucut kepada salah satu merek, kita juga tidak tahu, karena Pemkot Surabaya tidak pernah menyatakan hal itu, yang jelas yang dilakukan pemkot telah sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang telah diberikan,” tandasnya.(yul/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO