Pabrik Rokok Ilegal di Tanggulangin yang Digerebek Polisi Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar

Pabrik Rokok Ilegal di Tanggulangin yang Digerebek Polisi Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar Kompol Manang Soebeti, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo saat menunjukkan barang bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek pabrik pemroduksi rokok yang diduga ilegal lantaran pita cukainya palsu, Kamis (16/03). Pabrik tersebut ada di desa Putat Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Dalam penggrebekan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang pengepak rokok ilegal, yakni ENA (40) dan AM (44). Sementara pemilik barik berhasil melarikan diri.

Diketahui bahwa usaha rokok tersebut tanpa keterangan Nilai Pokok Barang Wajib Kena Cukai (NPBWKC) .

"Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di desa tersebut ada produksi rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu," kata Kompol Manang Soebeti Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Selasa (20/03)

"Selanjutnya kami lakukan penyidikan mendatangi rumah yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebut. Selain mengamankan pengepak rokok, kami juga mengamankan barang bukti beberapa merk rokok di antaranya 8 bal rokok merk Maxx 99, 8 bal rokok merk B Mild, satu bendel pita cukai palsu scan, dua bal rokok merk Grand Maxx Premium, dan dua kardus yang berisi berisi rokok batangan," terang Manang.

"Namun tersangka utama yang memiliki rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu yang bernama B K (30) berhasil melarikan diri," terang Kompol Manang Soebeti.

Kompol Manang Soebeti menjelaskan bahwa, usaha tersangka memproduksi rokok ilegal ini sudah berjalan satu tahun. Setiap pak rokok dijual dengan harga Rp.2500. Produksi rokok ilegal ini dipasarkan di jawa daerah Probolinggo dan Kalimantan. Setiap dua minggu sekali tersangka berhasil memproduksi sebanyak 10 sapai 15 bal. Setiap balnya berisi 10 press rokok, setiap pressnya berisi 10 pack rokok dari berbagai merk.

"Tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.512.000.000 terhitung sejak mulai memproduksi rokok ilegal. Tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No39 tahun 2007, dan pasal 55 UU RI No.39 tahun 2007 dan pasal 58 UU RI No.39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO