Kejari dan Lapas IIB Lumajang Saling Tuding Soal Kaburnya Tahanan Narkoba Usai Sidang

Kejari dan Lapas IIB Lumajang Saling Tuding Soal Kaburnya Tahanan Narkoba Usai Sidang Kajari Lumajang, Teuku Muzafar, SH.MH

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kaburnya tahanan narkoba pasca sidang di Pengadilan Negeri Lumajang saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan tepat di depan Lapas Kelas IIB Lumajang, kemarin Selasa (02/05) sore, menjadi persoalan serius bagi penegak hukum.

Para penegak hukum terkesan saling lempar handuk, dan mencari pembenaran sendiri terhadap kaburnya Ali Fateh bin Abdul Karim (37) yang merupakan warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian itu.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Lumajang, Kejaksaan Serahkan Sepenuhnya Kepada Inspektorat

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar SH, MH mengklaim kaburnya tahanan usai sidang itu, karena dia memiliki kunci untuk melepaskan borgol

"Tidak mungkin tanahan bisa lepas jika tanpa memiliki kunci untuk membuka borgol yang melekat di tanganya. Namun, indikasi kepemilikan kunci itu masih dalam penyelidikan," terang Kajari.

“Ya itulah, yang kita juga tidak tahu kok bisa dia pegang kunci. Kan sebelumnya dia dari Lapas, pada waktu dia turun, setelah sidang kita pulangin, nah pada waktu turun dari kendaraan di depan Lapas, dia kabur. Itulah yang harus kita cari tahu kuncinya dari mana,” kata Teuku Muzafar saat dikonfirmasi sejumlah media di Kantor Kejari setempat, Rabu (02/05).

Baca Juga: Diduga Borgol Longgar, Tahanan Narkoba Lapas IIB Lumajang Kabur Usai Jalani Sidang

Teuku Muzafar mengatakan jika pengawalan untuk membawa tahanan saat mengikuti sidang di Pengadilan dari Lapas Lumajang sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Pengawalan itu melibatkan dari pihak kepolisian, diborgol, dan penggunaan rompi tahanan.

"Kalau petugas saya rasa sudah melakukan tugas sesuai SOP. Namun informasi yang saya terima, si Ali Patek ini punya kunci untuk buka borgol. Namun kita tidak usah saling menyalahkan lah, itu kan kita ambil dari rutan, entah dari mana itu dapatnya kok bisa ada kunci," tegasnya.

Ditanya kemungkinan adanya kelengahan petugas dalam pengawalan, Teuku Muzafar membantahnya. “Semuanya kan ada 17 orang itu, hanya satu saja yang kabur, berarti memang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh tahanan yang kabur ini. Yang lain kan tidak kabur,” sambung Kajari.

Baca Juga: Gelar Apel Bersih, Kalapas II B Tegaskan Tak Segan-segan Laporkan Petugas dan Napi yang Melanggar

Sementara pihak Lapas Kelas IIB Lumajang melalui Kasubsi Keamanan, Joko Siyowantororejo SH menyanggah tudingan Kajari Teuku Muzafar bahwa kaburnya Ali Fateh karena ia memiliki kunci untuk membuka borgol.

"Kalau masalah kunci kita tidak tahu, yang jelas dari info sesama tahanan, borgol Ali Fateh longgar dan langsung kabur," ungkapnya.

Sutrisno, tahanan yang bersama dengan Ali mengamini longgarnya borgol tersebut. Ia mengatakan, selama di dalam mobil tahanan Kejaksaan, Ali Fateh menggoyang-goyangkan borgol di tangan kanannya, sehingga borgol di tangan Ali longgar dan terlepas.

Baca Juga: Kasus JUT di Lumajang, Kejaksaan Naikkan Status Menjadi Penyelidikan

Setelah sampai di Lapas, kata Sutrisno, tahanan satu per satu turun dari dalam mobil kejaksaan. "Setelah giliran kami, tiba-tiba Ali melarikan diri," terangnya.

Hal serupa diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono. Ia menyebut jika dua petugas Shabhara Polres Lumajang yang bertugas mengawal 24 tahanan yang mengikuti sidang sudah sesuai prosedur.

"Namun, kata Kapolres, saat pemulangan 17 tahanan, petugas kejaksaan tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan anggota yang melakukan pengamanan. Seharusnya tahanan itu dikawal oleh anggota Polres, tapi 17 tahanan yang kembali pasca sidang dikawal oleh anggota kejaksaan. Dan tidak berkordinasi dengan anggota Polres," katanya.

Baca Juga: Curi Kedelai 2,5 Kg, Kakek 73 Tahun di Lumajang Ditahan Kejaksaan

"Karena anggota Polres saat itu masih melaksanakan tugas pengamanan terhadap 7 tahanan sisa yang masih menjalani sidang sampai malam. Padahal dulu, Ali pernah mau kabur dari tahanan Polres tapi bisa kita gagalkan," tambahnya.

Terpisah, DPC Granat Kabupaten Lumajang, Adam Bahiro menyesalkan kaburnya tahanan kasus narkoba didepan Lapas Kelas IIB Lumajang.

Menurut dia, kaburnya tahanan kasus Narkoba ini merupakan bukti keteledoran petugas yang mengawal tahanan tersebut, hingga bisa kabur dan terjadi didepan petugas.

"Ini harus ditelusuri dengan benar dan transparan. Siapa yang bertugas melakukan pengawalan saat itu. Saya menduga ini ada keteledoran petugas hingga tahanan itu bisa lepas," katanya.

Dikatakannya, Kejaksaan harus bertanggunjawab atas kasus ini. Jika seluruh prosedur pengamanan dan pengawalan dilakukan dengan benar, maka sangat tidak mungkin tahanan bisa lepas, apalagi di depan petugas.

Adam berharap Kejaksaan Negeri dan Polres Lumajang mengusut masalah ini dengan tuntas, sehingga pihak-pihak yang bertanggungjawab harus memberikan penjelasan yang cukup kepada publik, khususnya di Lumajang. Terlebih tahanan yang kabur adalah tahanan kasus narkoba, yang sekarang ini menjadi perhatian seluruh elemen bangsa ini.

Adam mengatakan pihaknyaberencana akan mendatangi Kejaksaan Negeri untuk meminta penjelasan langsung dari Kajari. "Kita akan minta penjelasan Kajari soal ini. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Lumajang," pungkasnya. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO