Beraktivitas di Jam Terlarang, Truk Penguruk Jalan Eks Pemasangan Pipa Pertagas Langgar SE Bupati

Beraktivitas di Jam Terlarang, Truk Penguruk Jalan Eks Pemasangan Pipa Pertagas Langgar SE Bupati Truk pemuat urukan untuk jalan di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas saat beraktivitas pada jam-jam terlarang. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas mengecam aktivitas truk pemuat bahan tambang untuk pengurukan jalan kabupaten di desa setempat. Pasalnya, sudah empat hari ini truk dengan tonase itu menerjang aturan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dengan melintas di jam-jam terlarang.

Berdasarkan SE (Surat Edaran) Bupati, truk pemuat hasil tambang dilarang melintas mulai pukul 06.00 - 08.00 WIB dan 16.00 - 18.00 WIB. Sebab, di jam-jam tersebut adalah waktu padat aktivitas orang berangkat/pulang kerja dan anak sekolah.

Baca Juga: Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat

"Faktanya, truk dibiarkan lewat di bawah pukul 07.00 WIB, dan sore hari hingga di atas pukul 17.00 WIB," kata Muhammad, warga Dusun Srembi Desa Kembangan Kecamatan Kebomas kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (16/5/2017).

Ia pun menyesalkan sikap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berwenang yang tidak mengambil tindakan tegas terhadap para sopir truk urukan tersebut. "Ke mana Satpol PP kok gak ada tindakan," cetusnya.

"Satpol PP selaku penegak Perda (peraturan daerah) jangan tebang pilih dalam penertiban aktivitas truk pemuat galian. Bisa dibayangkan di saat jam padat anak berangkat sekolah truk-truk pemuat galian sarat muatan lalu lalang lewat jalan kampung. Ngeri kan," ungkapnya.

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi, Tokoh Masyarakat Desa Betoyo Ancam Hentikan Proyek Pipa Gas PGN

Sejumlah sopir truk mengungkapkan bahwa material tambang itu untuk menguruk jalan di sepanjang Desa Banjarsari Kecamatan Cerme hingga Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas pasca digali untuk pemendaman pipa gas milik Pertamina Gas.

"Kami nguruk ini bekerja di pak Rahmat Efendi dari PT. Karya Andalan selaku pelaksana rekondisi jalan sekaligus yang bertanggungjawab atas urukan tersebut," aku salah satu sopir.

Sayang, Rahmat Efendi belum bisa dikonfirmasi terkait aktivitas truk galian yang melanggar SE Bupati tersebut.

Baca Juga: Air PDAM Mampet, Warga Sukorejo Gresik Demo Proyek Pipa Gas

Sementara Kepala Bidang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) pada Dispol PP Pemkab Gresik, Mulyono, mengaku belum tahu terkait aktivitas truk urukan yang melanggar SE Bupati tersebut. Namun Ia berjanji akan segera menindaklanjutinya.

"Saya segera terjunkan penyidik ke lapangan," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (16/5).

Ia juga berjanji akan koordinasi dengan Kepala Desa Kembangan Ngadimen dan Kepala Desa Kedanyang Al Muah terkait hal tersebut. (hud)

Baca Juga: Lagi, Proyek Pipa Gas di Gresik Diduga Tak Berizin, Camat Manyar Minta Dihentikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO