Komisi II DPRD Gresik Minta Pemkab Ambil Alih Pengelolaan Wisata Pantai Delegan

Komisi II DPRD Gresik Minta Pemkab Ambil Alih Pengelolaan Wisata Pantai Delegan Wisata pantai Delegan, Panceng ketika ramai pengunjung. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus mendesak Pemkab agar mencari terobosan sektor pendapatan baru untuk mendongkrak pendapatan, salah satunya lewat obyek wisata. Sebab, di Kabupaten Gresik saat ini banyak obyek wisata yang potensial untuk mendongkrak untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), namun masih dikelola oleh desa. Salah satunya adalah wisata Pantai Delegan di Desa Delegan Kecamatan Panceng.

"Pemkab Gresik bisa ambil alih obyek wisata Delegan," ujar Ketua Komisi II DPRD Gresik M. Subeki kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (31/5).

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Menurut Subeki, obyek wisata Pantai Delegan sangat potensial karena ramai pengunjung, terlebih saat musim hari libur. Pendapatan dari areal obyek wisata tersebut bisa dari retribusi parkir, maupun wisatanya. "Bisa mencapai miliaran rupiah," jelas anggota FPD DPRD Gresik ini.

"Potensi wisata pantai Delegan tersebut kalau dikelola dengan baik dengan ditambah sarana pendukung yang memadai, maka akan makin menarik para wisatawan untuk berwisata. Dan yang bisa mewujudkan itu adalah Pemkab Gresik," jelas dia.

"Pemkab Gresik bisa mendanai sendiri untuk pengembangan wisata pantai Delegan atau kerja sama dengan pihak ketiga. Pemkab harus duduk bersama dengan pihak desa yang mengelola selama ini. Kami yakin kalau ada pembicaraan yang baik, Desa Delegan akan menyerahkan pengelolaan obyek wisata Delegan ke Pemkab Gresik," terang politisi partai Demokrat asal pulau Bawean ini.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Subeki menegaskan pengambilalihan Pantai Delegan oleh Pemkab Gresik sah, karena diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 32 tahun 2004 yang diamandemen dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Termasuk, soal pengambilan retribusinya adalah hak Pemkab. 

"Dalam UU tersebut, wilayah laut sejauh 4 mil dari bibir laut adalah milik pemerintah," papar 

"Diakui atau tidak, pendapatan Desa Delegan dari hasil retribusi pengelolaan wisata Pantai Delegan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Selama ini, Pemkab Gresik tidak dapat apa-apa dari pengelolaan itu," cetusnya.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Untuk itu, Subeki meminta agar Pemkab melalui Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) sesegera mungkin membahas soal rencana pengambilalihan ini. Teknisnya, Disbudpar dapat mengundang Kepala Desa Delegan untuk dimintai pendapat terkait rencana tersebut.

"Sebetulnya Disbudpar sudah pernah meminta Kades Delegan agar menyerahkan pengelolaan wisata tersebut. Namun, kades menolak. Sebab, wisata itu merupakan salah satu pendapatan terbesar Desa Delegan," terang Subeki.

"Kades Delegan kala itu juga beralibi pengelolaan wisata tersebut diatur oleh Perdes (peraturan desa). Karena itu, perlu dimusyawarahkan bersama untuk kebaikan objek wisata Pantai Dalegan ke depannya," sambung dia.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

"Saat ini berbagai daerah tengah konsen mengelola dan mengembangkan obyek wisata pantai sebagai sumber pendapatan daerah. Sebab, hasilnya sangat besar. Pemkab Gresik jangan sampai ketinggalan dengan daerah-daerah tersebut," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO