Kasus BPN Mojokerto Jadi Atensi Ombudsman, Agus: BPN Paling Banyak Dikeluhkan Setelah Pemda

Kasus BPN Mojokerto Jadi Atensi Ombudsman, Agus: BPN Paling Banyak Dikeluhkan Setelah Pemda Kantor BPN Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Perkara dugaan buruknya pelayanan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto mendapat atensi dari Ombudsman RI Jatim. Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini malah menempatkan BPN sebagai instansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat nomer dua setelah pemda.

"Terkait dengan berlarut-larutnya pelayanan BPN Kabupaten Mojokerto, Ombudsman membuka pintu pengaduan masyarakat lebar-lebar. Silakan diadukan, maka kami akan turun tangan menyikapi persoalan ini," kata Ketua Ombudsman RI Jatim Agus Widiyarta ketika dihubungi, Kamis (8/6) kemarin.

Baca Juga: Mediasi Perkara Jual Beli Tanah di Desa Bangun Belum Ada Titik Temu

Agus mengaku menyayangkan dengan lamanya pelayanan pengurusan sertifikat tanah yang jauh dari standar operasional prosedur (SOP) Kementerian ATR/BPN. "Kalau pengajuan tidak ada sengketa atau kekurangan dokumen, mestinya selesai secara administrasi. Memang kendala yang terjadi di BPN itu sistemik, karena harus melalui "meja ke meja"," sindir ia.

Bahkan saking parahnya, lanjut ia, pemerintah pernah menempatkan seorang mantan Jaksa Agung sebagai kepala BPN. "Bahkan untuk merubah sistem yang ada, pemerintah menempatkan seorang mantan Jaksa Agung. Namun hasilnya nihil."

Menurut Agus, untuk membenahi pola yang salah tersebut, diperlukan pengawasan yang ketat. "Untuk merubah sistem ini, kepala BPN dan inspektorat harus berkomitmen merubahnya. Ini terjadi karena fungsi pengawasan di BPN lemah. Ombudsman banyak menerima keluhan hal serupa. Malah ada yang sertifikatnya selesai dua tahun. Tapi kalau ombudsman turun, biasanya langsung jadi," akunya panjang lebar.

Baca Juga: Maksimalkan Pensertifikatan, Amankan Aset Daerah

Yang miris, Ombudsman kerap menerima laporan keluhan masyarakat. "Yang terbanyak dari pemda, kedua BPN," ungkapnya.

Seperti diketahui, slogan pengurusan Sertifikat Berseri 100 hari jadi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto diduga hanya PHP (pemberi harapan palsu). Butuh hampir satu tahun untuk mendaftarkan hak kepemilikan tanah di instansi tersebut, dan ini jauh melenceng dari standar operasional prosedur (SOP) Kementerian ATR/BPN.

Lemahnya kinerja lembaga pertanahan tersebut kini disoal oleh lembaga Komite Barisan Rakyat (Kobar). "Selama ini BPN lolos dari sorotan, padahal kinerjanya sangat memprihatinkan," ujar ketua Kobar Mojokerto, Khusairi.

Baca Juga: BPN Kota Mojokerto Loloskan 19 Sertifikat SD-SLTP, 15 Lainnya Inden

Ia mengungkapkan pernyataannya bukan omong kosong. "Contohnya ini, permohonan penegasan hak tanah letter C menjadi sertifikat hak milik atas nama Wiwik Istyarini hampir setahun tak kunjung selesai. Padahal yang bersangkutan mengajukan per 25 Oktober 2016 lalu. Lalu apa kerja BPN selama hampir setahun ini," ungkapnya.

Sementara itu kepala ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Lukman Hakim melalui Edi Purnama, Kasubseksi Permasalahan Perkara tak menampiknya. Sayangnya Edi yang mulai hari ini pindah tugas ke BPN Kediri, berbelit-belit dalam penyampaian keterangan persnya.

"Ini karena SDM di BPN dan Kelurahan tidak mumpuni sehingga banyak data yang kurang. Kalau pengajuan Wiwik ini mandeknya di panitia. Nanti setelah ini langsung kita proses," katanya sambil memeriksa segebok dokumen pengajuan Wiwik.

Baca Juga: BPN Mojokerto Diduga Tahan Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah, 9 Bulan Tak Kunjung Rampung

Menurut dia, perkara kelengkapan administrasi pemohon sudah lengkap, termasuk adanya berkas yang kurang. "Sudah lengkap ini. Tapi kita butuh beberapa bulan lagi agar sertifikat ini selesai. Karena tahapan setelah ini adalah proses pengumuman selama dua bulan. Setelah itu tahapan ukur, dan bendel buku sertifikat," tambahnya.

Disinggung soal pemampangan SOP 100 hari, Edi mengakui sangat sulit dicapai. "SOP itu tidak bisa kita telan mentah-mentah. Ada saja kendala saat kita kroscek ke bawah, permasalahannya disitu. Belum tanda tangan ahli waris. Teken camat, lurah. Kalau klop semua sih bisa," kelitnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO