Tambang Ilegal di Banyuglugur Situbondo Kembali Beroprasi, Forpimka Disebut Tutup Mata

Tambang Ilegal di Banyuglugur Situbondo Kembali Beroprasi, Forpimka Disebut Tutup Mata Inilah lokasi pertambangan ilegal yang ada di Kecamatan Banyuglugur.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat berhenti, penambang nakal di wilayah barat Kabupaten Situbondo kembali membuka aktivitas pertambangannya. Diduga aktivitas pertambangan itu belum mengantongi izin resmi dari kantor ESDM Provinsi Jawa Timur.

Aktivitas pertambangan di Kampung Klontong, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur tersebut dinilai meresahkan warga setempat, pasalnya dump truk pegangkut hasil tambang yang melalui jalan dekat pemukiman warga menimbulkan polusi udara.

Baca Juga: Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pelaku tambang yang diduga ilegal sudah mulai melakukan aktivitasnya sejak seminggu yang lalu. Dia merupakan warga asal Kabupaten Probolinggo. Hasil tambang yang digali dari bumi Shalawat Nariyah ini disebut-sebut untuk memenuhi kebutuhan material urukan di Kabupaten Probolinggo.

Akibat aktivitas pertambangan ini, warga setempat merasa resah, karena debu akibat jalan yang dilalui dump truk yang mengangkut material dari penambangan yang diduga ilegal tersebut mengotori rumah penduduk dan menyebabkan jalan desa setempat rusak.

Walaupun warga sudah sempat menegur dan mengeluh, namun tetap saja sejumlah dump truk pengangkut material itu lalu lalang tidak mengindahkan.

Baca Juga: DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa

Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Budiono menilai, munculnya pertambangan baru di Kecamatan Banyuglugur ini akibat kurang tegasnya pihak Forum Komunikasi Kecamatan (Forpimka) Banyuglugur terhadap pelaku. Forpimka dinilai terkesan tutup mata sehingga pertambangan tersebut dapat beraktivitas dengan lancar.

“Aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin ini sudah berjalan sekitar seminggu mas. Selain jalannya rusak, debunya juga beterbangan dan mengotori rumah penduduk. Kalau sudah begini siapa yang harus bertanggungjawab,” katanya Minggu (11/6)

Pria asal Kecamatan Jatibanteng ini meminta, agar Forpimka setempat segera mengambil tindakan tegas, dengan menertibkan aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin itu. Jika tidak, masyarakat akan terus menjadi korban dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga: LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang

“Forpimka harus tegas. Mengambil sikap jangan tanggung, kalau sudah tidak mengantongi izin, maka harus segera di-stop. Soalnya itu menyangkut kewenangannya. Apa harus menunggu didemo dulu oleh warga, baru ada tindakan. Masak sampai sekarang tambangnya masih dibiarkan kerja,” kesal Budiono.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, Cholil saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa pertambangan di Kampung Klontong tersebut belum ada Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL). Karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk melihat langsung aktivitas yang diduga belum mengantongi izin dari Pemprov Jawa Timur itu.

“Belum ada UKL dan UPL-nya, kalau ada kan ngurus ke kantor saya. Insya Allah hari Senin (12/6) kami akan turunkan tim ke lapangan untuk melakukan kroscek langsung, untuk dibuatkan berita acara. Hasilnya nanti akan kita laporkan. Jika memang belum ada ijinnya, akan kita laporkan ke pihak yang berwenang jika itu ilegal,” ujarnya, Minggu (11/6). (mur/had/rev)

Baca Juga: Urai Konflik dengan Warga, Timbang Pemkab Situbondo Tinjau Lokasi Tambang di Desa Tambak Ukir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO