Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anggota DPRD Jatim Kabil Mubarok Langsung Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anggota DPRD Jatim Kabil Mubarok Langsung Ditahan Anggota DPRD Jawa Timur, M Kabil Mubarok, mengenakan rompi tahanan KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (28/7/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga menerima suap dari pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi rekanan DPRD Jatim. Suap tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Santer Namanya Masuk Daftar Cekal KPK, HAS Warga Randuagung Tak Bisa Dihubungi

"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Kabil terpantau keluar dari Gedung KPK sekira pukul 20.00 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, politikus muda asal PKB itu langsung ditahan oleh KPK.

Dalam kasus ini, Kabil diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pokmas Srikandi Situbondo Desak KPK Usut Korupsi Anggota DPRD Jatim

Kabil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan.

Tiga tersangka yakni, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

Baca Juga: Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, ​Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu

Selain itu, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.

Dalam jumpa pers, pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang.

Keduanya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim. (*)

Baca Juga: Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO